Beranda Berita Nasional Diseminasi Audit Kasus Stunting, Bentuk Komitmen Pemkab Ciamis Turunkan Angka Stunting

Diseminasi Audit Kasus Stunting, Bentuk Komitmen Pemkab Ciamis Turunkan Angka Stunting

Diseminasi-Audit-Kasus-Stunting-Bentuk-Komitmen-Pemkab-Ciamis-Turunkan-Angka-Stunting.jpeg

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melalui TPPS atau Tim Percepatan Penurunan Stunting melaksanakan kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting, Kamis (7/9/2023) di Aula Bappeda.

Kegiatan itu dihadiri Wabup Ciamis, Yana D Putra, unsur Forkopimda, Kepala DP2KBP3A, Kadinsos, Kepala Dinas Kesehatan, Dirut RSUD, Kepala Bappeda (diwakili), Tim Pakar AKS, perwakilan DPMD serta stakeholder terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Yana D Putra menyebut Diseminasi Audit Kasus Stunting merupakan salah satu implementasi dari rencana aksi nasional, dalam upaya penurunan angka stunting.

“Audit kasus stunting adalah kegiatan prioritas yang dilaksanakan secara berkesinambungan,” ungkap Yana.

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

Dengan adanya kegiatan audit kasus stunting di Ciamis, kata Yana, pemerintah bisa melaksanakan pencegahan atau intervensi, sehingga kasus stunting tidak semakin memburuk.

“Kemudian untuk penanganan dan perbaikan tatalaksana kasus bisa segera teratasi dengan baik dan tidak terjadi lagi kasus serupa di satu wilayah,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Ciamis Gelar Rembuk Stunting, Gerakan Turunkan Stunting

Pelaksanaan Diseminasi Audit Kasus Stunting di Ciamis

Adapun dalam pelaksanaan kegiatan audit kasus stunting, dimulai dengan pembentukan tim audit. Dilanjutkan dengan pelaksanaan audit serta pendampingan.

“Setelah itu, baru dilaksanakan diseminasi audit kasus stunting dan evaluasi untuk menyusun rencana tindak lanjut dari hasil audit itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Yang terpenting tambah Yana, pada kegiatan diseminasi ini adalah tindak lanjut dari hasil audit berupa intervensi kegiatan sasaran, dengan penanggungjawab sejumlah dinas terkait yang pelaksanaannya bersifat segera dan terencana.

“Rencana tindak lanjut dilakukan oleh OPD terkait, dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi. Sehingga diharapkan bisa menekan terjadinya kasus stunting baru,” terangnya.

Sementara itu, Dr Dian Budiyana M.Si Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Ciamis, sekaligus Ketua Tim Audit Kasus Stunting Ciamis menuturkan, jika kegiatan audit kasus stunting adalah program prioritas sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Adapun Tim audit kasus stunting di Kabupaten Ciamis sendiri sudah terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 045.4/KPTS.509-HUK/2022.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan diseminasi audit kasus stunting ini bisa menjadi panduan untuk penanganan stunting dengan kasus serupa di wilayah lokus dan wilayah lainnya yang ada di Kabupaten Ciamis,” katanya. (R8/HR Online/Editor Jujang)