KBRN, Pandeglang: Dua pelaku penjual burung yang dilindungi ditangkap petugas Kepolisian Resor Pandeglang, Banten. Sebanyak 36 ekor burung dengan tiga jenis berbeda diamankan dari para pelaku.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menerangkan, puluhan satwa langka yang dilindungi itu terdiri atas 13 ekor burung kangkareng dewasa, 7 ekor anakan kangkareng, 3 ekor julang emas dewasa, 2 ekor anakan julang emas, dan 11 ekor anakan beo tiong emas yang usianya baru sekitar 1 bulan.
“Tersangka dua orang, DH (35) sebagai pemilik dan LH (21) sebagai pemasarnya,” kata Kapolres dalam Konferensi Pers di Mapolres Pandeglang, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Polres Hentikan Proses Hukum 16 Pengikut Hakekok Balakasuta
Dia menceritakan, penangkapan itu bermula ketika petugas mendapati seorang tersangka menyimpan puluhan burung endemik tersebut di rumahnya, di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang pada Kamis 4 November 2021.
“Setelah didalami, burung-burung itu sedianya akan dijual oleh para tersangka dengan harga paling murah Rp100 ribu per ekor hingga Rp900 ribu per ekor. Menurut pengakuan pelaku, burung-burung itu akan dijual secara online melalui media sosial,” katanya.
Namun polisi masih menyelidiki asal muasal burung-burung khas Indonesia Timur itu. Yang jelas, petugas akan segera melepas liarkan kembali burung-burung itu ke habitatnya.
“Asal burung-burung ini masih kami selidiki,” tutupnya.
Baca juga: Pemilik Hewan Peliharaan Diharapkan Tingkatkan Vaksinasi Rabies
Sementara Kepala Resort Konservasi Wilayah III, Rahadianto Laban membenarkan puluhan burung itu termasuk satwa langka karena populasinya yang menurun. Dia membeberkan, burung-burung itu biasanya ditemukan di Hutan Jawa, Bali, dan Kalimantan.
“Kalau julang emas memang ada di TNUK (Taman Nasional Ujung Kulon) dan Gunung Halimun Salak. Tapi ini belum diketahui asalnya dari mana. Itu ranahnya pihak kepolisian untuk menyelidiki,” ujarnya.
Laban menambahkan, tindakan yang akan dilakukan yakni dengan menitipkannya di lembaga konservasi yang ada di Bogor.
“Karena banyak burung yang masih bayi sehingga perlu mendapatkan perawatan lebih lanjut,” tandasnya.
Sementara seorang pelaku, DH menuturkan bahwa satwa itu didapatnya dari orang luar yang datang ke rumahnya. Dia tidak mengetahui dari mana burung itu didapat. Bahkan pria yang sehari-hari menjual pakan burung ini tidak mengetahui bila semua satwa itu dilindungi.
“Saya tidak tahu kalau burung-burung ini dilindungi. Yang tahu cuma julang emas saja,” akunya.
Baca juga: Polres Lebak Cek Kesiapan Personel dan Peralatan Hadapi Bencana
Adapun dia dapat burung-burung itu dengan harga bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per ekor. Namun selama tiga bulan menyimpan burung langka itu, belum ada yang berhasil terjual.
“Beli dari warga luar. Cuma saya kios, jadi mungkin tahu dari orang mereka menawarkan ke saya. Saya tidak tahu (burung) ini dari mana. Saya hanya beli dari orang,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta.