Beranda Berita Nasional PDAM Garut Digugat Konsumen Ratusan Juta, Kenapa?

PDAM Garut Digugat Konsumen Ratusan Juta, Kenapa?

PDAM-Garut-Digugat-Konsumen.jpg

harapanrakyat.com,- PDAM Tirta Intan Garut, Jawa Barat digugat seorang konsumen hingga ratusan juga. Jajang Herawan, konsumen PDAM yang merupakan warga Perum Bumi Asri 1, Kelurahan Jayawarsa, Kecamatan Tarogong Kidur, Kabupaten Garut mengadu kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). 

Dalam surat pengaduannya, Jajang mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp 703.800.000 karena pelayanan, administrasi, dan kubikasi PDAM Garut.

Jajang kecewa dan menganggap PDAM tidak profesional dalam penyediaan air bersih kepada masyarakat.

Sebagai konsumen, Jajang merasa dibatasi dalam ketersediaan air bersih. Pasalnya, Jajang hanya mendapat air bersih dari pukul 20.00-05.00 WIB, setiap hari. 

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Baca Juga: Akses Banjarwangi Garut Masih Tertutup Longsor, Polisi : Masih Ada Retakan Tanah di Atas Tebing

Sehingga Jajang tak menerima pasokan air bersih pada siang hari. Padahal secara administrasi, Jajang telah membayar tagihan air setiap bulannya.

“Kebiasaan di rumah itu mayoritas air adanya dari jam 8 malam sampai jam 5 pagi, siang itu hampir tidak ada. Saya sempat melakukan pengaduan kepada PDAM lewat WA direspon, jadi saya WA jam 9 malam, jam itu juga ada. Satu kali begitu, kedua kali juga begitu, nah saya berkesimpulan ada apa,” kata Jajang Herawan, konsumen PDAM, Selasa (29/8/2023).

BACA JUGA:  Peringati Hakordia 2024, DAHANA Sosialisasi Update SMAP

PDAM Garut Digugat Konsumen, BPSKD Gelar Sidang

Sebagai lembaga independen vertikal penyelesaian sengketa konsumen, BPSK langsung menggelar sidang gugatan terhadap konsumen versus perusahaan tergugat PDAM. 

Dalam proses sidang majelis dengan agenda perdana, BPSK menawarkan untuk proses mediasi antara pengadu (Jajang) dan teradu (PDAM).

Namun upaya mediasi yang digelar di ruang sidang majelis oleh BPSK, kedua belah pihak pengadu dan teradu berujung buntu, karena pihak dari PDAM tidak dihadiri oleh pemangku kebijakan.

“Kita hanya mediasi kedua belah pihak, tetapi ketika berlangsung tidak ada kesepakatan, karena yang hadir dari teradu bukan pemangku kebijakan,” kata Andri Rahmandani, Majelis BPSK.

BACA JUGA:  DAHANA Aktif Mengembangkan Produk Alutsista Indonesia

Sidang majelis BPSK akan dilanjutkan pekan depan, karena tak ada titik temu antara pengadu dan teradu. Namun dalam lampiran pengaduan yang berada di BPSK, konsumen PDAM itu merasa mengalami kerugian materil sebesar Rp 703.800.000. 

Sementara itu, meskipun digugat konsumen, Pihak PDAM Garut enggan memberikan komentar usai sidang selesai. PDAM yang diwakili oleh Kepala Unit Tarogong Kidul, berdalih bahwa untuk memberikan keterangan kepada media merupakan kewenangan PDAM Cabang. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)