Beranda Berita Nasional Polisi Ciduk 3 Tersangka Pelaku Sabung Ayam di Panjalu Ciamis

Polisi Ciduk 3 Tersangka Pelaku Sabung Ayam di Panjalu Ciamis

Pelaku-Judi-Sabung-Ayam.jpg

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengamankan sebanyak tiga orang tersangka tindak pidana judi sabung ayam dan juga 24 unit sepeda motor di Desa Sandingtaman, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana judi sabung ayam. Ketiga pelaku tersebut yakni E (58), AS (23) dan IJ (34) yang merupakan warga Kecamatan Panjalu. 

“Selain menangkap pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti yakni 2 ekor ayam jago Bangkok, 2 meter spon, 2 meter karpet berwarna biru, 1 unit jam dinding, 1 ember putih, 1 buah busa, 24 unit roda dua dan uang Rp 20 ribu,” katanya, Selasa (29/8/2023) saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

BACA JUGA:  DAHANA Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Sukabumi

Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, Dua Warga Ciamis Diamankan Polisi

Kapolres menjelaskan, Unit Resmob Polres Ciamis mendapatkan laporan dari warga bahwa di wilayah tersebut sering ada kegiatan perjudian sabung ayam pada 25 Agustus 2023 lalu. 

Warga sandingtaman Panjalu merasa resah dengan keberadaan sabung ayam tersebut sehingga melaporkannya ke Unit Resmob Polres Ciamis. Berdasarkan laporan warga, Unit Resmob Polres Ciamis menuju TKP untuk melakukan penindakan.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Setelah sampai di lokasi ternyata memang benar adanya kegiatan perjudian jenis sabung ayam dan langsung melakukan penggerebekan,” jelasnya.

“Kemudian dari ketiga pelaku tersebut satu orang berinisial IJ (34). IJ merupakan penyedia lokasi dan dua orang lagi berperan sebagai yang mengikuti taruhan,” tambahnya.

Pada saat penggerebekan, kata Kapolres, banyak orang yang melarikan diri. Dari lokasi tersebut pihaknya mengamankan 6 orang, tiga orang ditetapkan sebagai saksi.

BACA JUGA:  DAHANA Aktif Mengembangkan Produk Alutsista Indonesia

“Namun demikian, proses tetap berjalan. Jadi, apakah orang-orang yang melarikan diri itu berperan atau mengikuti perjudian nanti akan kami lakukan penindakan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatanya, ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3e dan pasal 303 bis ayat 1 dan ke 2 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi pelaku selama-lamanya 10 tahun penjara. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)