Beranda Berita Nasional Dosen UIN Solo Dibunuh Kuli Bangunan, Ini Penyebabnya!

Dosen UIN Solo Dibunuh Kuli Bangunan, Ini Penyebabnya!

Dosen-UIN-Solo-Dibunuh-Kuli-Bangunan-Ini-Penyebabnya.jpg

harapanrakyat.com,- Kepolisian Resor Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Dosen UIN Solo, Wahyu Dian Silviani (34), yang terjadi beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial DF (34) yang awalnya menjadi target utama penyelidikan polisi akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan ternyata bukanlah teman dekat, pacar, atau kenalan dari korban.

Pelaku adalah seorang kuli bangunan berinisial DF, yang saat itu tengah bekerja merenovasi rumah milik korban di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Penangkapan terhadap pelaku pembunuhan Dosen UIN Solo, dilakukan di rumahnya setelah penyelidikan yang intensif.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Kami dapat mengkonfirmasi bahwa pelaku pembunuhan ini adalah kuli bangunan yang terlibat dalam proses renovasi rumah korban. Motif dari perbuatan tragis ini telah terungkap setelah kami melakukan penyelidikan mendalam,” ungkap Kapolres Sukoharjo.

Menurut keterangan polisi, pelaku merasa sakit hati akibat ucapan korban saat korban sedang mengecek pekerjaan yang dilakukan oleh pelaku dan tiga rekannya di desa tersebut. Ucapan tersebut membuat pelaku merasa diremehkan meskipun ia telah berusaha bekerja dengan baik.

Merasa dendam akibat perasaan tersebut, pelaku merencanakan dan akhirnya melakukan tindakan mengerikan tersebut.

Pelaku menggunakan sarung tangan medis dan Buff untuk menyembunyikan identitasnya.

Pada malam kejadian, pelaku mengambil pisau yang telah ia persiapkan sebelumnya dan mendatangi rumah korban. Di sana, pelaku melakukan pembunuhan yang tragis, mengakhiri nyawa Wahyu Dian Silviani.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Pembunuh Dosen UIN Solo Terancam Hukuman Mati

Pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Berdasarkan pasal-pasal yang relevan, seperti Pasal 340 KUHP (pembunuhan dengan maksud bersalah), Pasal 338 KUHP (pembunuhan dengan maksud tanpa hak), Pasal 339 KUHP (pembunuhan ringan), atau Pasal 365 ayat 3 KUHP (pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian), pelaku dapat dihukum dengan hukuman mati.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak, tentang pentingnya menyelesaikan permasalahan dengan bijaksana tanpa resort kekerasan. Selain itu, tindakan tragis ini juga memberikan dampak yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Dalam wawancara dengan seorang saksi mata di desa tersebut, Ibu Ani (40) mengaku terpukul dengan berita ini. “Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Kami berharap peristiwa seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang,” ucapnya.

Pengungkapan kasus pembunuhan Dosen UIN Solo ini menjadi bukti nyata, bahwa kepolisian terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum dengan adil bagi setiap pelaku kejahatan, tanpa terkecuali. (Revi/R8/HR Online/Editor Jujang)