harapanrakyat.com,- Berandalan motor di Garut, Jawa Barat, yang berulah di komplek TNI (Korem 062/Tarumanegara), dijatuhi vonis tipiring (tindak pidana ringan) dengan hukuman 1 bulan penjara.
Dari 7 orang berandalan geng motor itu, 3 orang diantaranya masih berusia di bawah umur, sehingga pelaku anak dikenakan diversi dan dikembalikan kepada orang tua dan guru. Sedangkan, 4 orang pelaku dewasa harus mendekam dalam penjara.
Tak ada ampun bagi berandalan bermotor yang berbuat onar di komplek TNI pada Selasa (22/8/2023) lalu.
Mereka langsung dijebloskan ke penjara setelah polisi mengajukan agar para pembuat onar itu dilakukan tindak pidana ringan.
“Jadi pelakunya ada 7 orang terdiri dari 4 dewasa, dan 3 lagi anak di bawah umur. Yang dewasa kita lakukan tipiring dengan tuntutan 3 bulan penjara, tetapi vonisnya 1 bulan penjara. Untuk yang anak di bawah umur diserahkan kepada orang tua dan guru untuk dilakukan pembinaan,” kata AKP. Deni Nurcahyadi, Kasat Reskrim Polres Garut, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: Polres Garut Ciduk Pengoplos Gas Elpiji Non Subsidi, Satu Orang Masih DPO
Meski tidak merinci nama-nama pelaku, polisi menyatakan bahwa para berandalan motor di Garut tersebut berbuat onar dalam keadaan mabuk.
Mereka nekat menyatroni komplek TNI karena ditegur saat ugal-ugalan di jalan komplek Korem 062/Tarumanegara oleh anggota TNI berpakaian preman.
“Jadi saat kejadian dalam keadaan mabuk alkohol murni 70 persen yang dicampur. Tuntutan hukuman kepada para pelaku sesuai Peraturan Daerah tentang Mengganggu Ketertiban,” terang Deni Nurcahyadi.
Diketahui sebelumnya, berandalan bermotor tersebut berbuat gaduh pada Selasa (22/8/2023) dini hari, tepat di depan RS Guntur. Rumah Sakit tersebut merupakan RS TNI.
Dua anggota geng motor yang ditegur anggota TNI saat aksi ugal-ugalan malah nekat membawa kelompoknya untuk mencari anggota TNI yang menegur.
Usai berbuat onar dengan membawa bala bantuan teman sesama berandalan motor, anggota TNI kemudian mengamankan mereka, selanjutnya menyerahkan ke Polres Garut. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)