Beranda Berita Nasional MK Perbolehkan Kampanye di Sekolah, Begini Tanggapan MKKS SMA Kota Banjar

MK Perbolehkan Kampanye di Sekolah, Begini Tanggapan MKKS SMA Kota Banjar

Kampanye-di-Sekolah.jpg

harapanrakyat.com,- Putusan Mahkamah Konstitusi (MH) yang memperbolehkan peserta pemilu kampanye di sekolah dan kampus selama tidak menggunakan atribut menuai pro dan kontra. Putusan MK tersebut bernomor 65/PUU-XXI/2023 diterbitkan pada 15 Agustus 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Banjar, Jawa Barat, Barnas mengatakan, pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Hanya mungkin nanti secara teknis kami menunggu petunjuk dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Bagaimana pun proses belajar mengajar jangan sampai terganggu oleh kegiatan kampanye,” kata Barnas, Kamis (24/8/2023).

Baca Juga: Penetapan DCS Kota Banjar, Puluhan Caleg Berguguran 

Ia menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran mengenai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

“Belum, dan kami pun belum membaca secara detail dan teknisnya seperti apa untuk kampanye yang akan dilaksanakan di sekolah sesuai putusan itu,” terangnya.

Lebih lanjut, Barnas menambahkan, di tingkat SMA dan SMK terdapat banyak pemilih pemula, termasuk para guru.

“Akan tetapi kami juga memiliki keterbatasan dengan netralisasi ASN dan itu harus ditekankan. Walaupun misalnya ada kampanye di sekolah meskipun tanpa atribut,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)