Beranda Berita Nasional Polres Garut Ciduk Pengoplos Gas Elpiji Non Subsidi, Satu Orang Masih DPO

Polres Garut Ciduk Pengoplos Gas Elpiji Non Subsidi, Satu Orang Masih DPO

Pengoplos-Gas-Elpiji-Non-Subsidi.jpg

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Garut menciduk IL, warga Kadungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pengoplos gas elpiji non subsidi. 

IL kedapatan menjual gas ukuran 5 dan 12 Kg suntik, dengan isi gas subsidi 3 kilogram. IL meraup untung besar karena aksinya tersebut.

Terbongkarnya gas eplisi oplosan ini berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Warga curiga lantaran IL berperilaku janggal saat menjual gas elpiji non subsidi.

“IL yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka ini diketahui menyuntikkan atau memindahkan isi tabung gas subsidi ke non-subsidi ukuran 5 dan 12 kilogram. Pelaku bersama satu temannya yang sudah kami masukkan ke DPO,” kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kapolres Garut, Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Baca Juga: Geng Motor Berulah Lagi di Garut, Nekat Ugal-ugalan di Komplek Militer

Menurut AKBP Rohman, proses oplos gas subsidi ke tabung gas non subsidi ini menggunakan alat khusus. Pelaku sengaja membubat alat khusus tersebut untuk mengoplos gas elpiji.

“Prosesnya menggunakan alat transfer gas berupa besi bulat seperti pentil dan dipasangi es di tengahnya,” tambahnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 57 tabung gas subsidi kosong, 33 tabung gas subsidi isi, dan 6 tabung gas 12 kilogram kosong. Kemudian, 3 tabung gas 5 kilogram isi, 11 tabung gas 5 kilogram kosong, timbangan digital, dan dinding, dan 5 alat suntik.

“Setelah disuntikkan ke tabung gas non subsidi 5 kilogram dijual Rp 75 ribu dan Rp 145 ribu saat dikemas di tabung gas non subsidi 12 kilogram,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Indonesia Tantang Bahrain di Laga Penentu Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pengoplos gas elpiji non subsidi tersebut dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 2 tahun 2022 Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)