Beranda Berita Nasional Polres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Narkoba, Salah Satu Pelaku Edarkan Ratusan Hexymer-Tramadol 

Polres Pangandaran Ungkap 4 Kasus Narkoba, Salah Satu Pelaku Edarkan Ratusan Hexymer-Tramadol 

Kasus-Narkoba-di-Pangandaran.jpg

harapanrakyat.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

Dua kasus di antaranya merupakan penyalahgunaan obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Sedangkan dua kasus lainnya adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, salah satu TKP kasus narkoba berada di Desa Cikembulan dengan tersangka inisial ARR (22) lulusan SLTA.

“Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan dan menjual obat,” kata AKBP Imara Utama saat press release di halaman kantor Polres Pangandaran, Selasa (22/8/2023).

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 182 butir Hexymer dan Tramadol. Kepada tersangka diterapkan pasal 196 jo 197 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Ancaman hukumannya pidana penjara 10 sampai 15 tahun,” katanya.

Baca Juga: Syok! Pesepeda Temukan Mayat di Pinggir Jalan Batu Hiu Pangandaran

Sementara kasus kedua terjadi di Desa Wonoharjo. Tersangka inisial RM diduga mengedarkan Hexymer dan Tramadol.

“Tersangka inisial RM dengan barang bukti 88 butir Hexymer. Modus mengedar dan menjual farmasi obat jenis Hexymer dan Tramadol. Ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” jelas AKB Imara Utama.

Kasus ketiga merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Cikembulan, Sidamulih. Dari tangan tersangka inisial BAS, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu 0,42 gram yang dibungkus plastik.

Selanjutnya kasus keempat, tersangka inisial FZ ditangkap di Desa Pananjung dengan barang bukti sabu seberat 1,13 gram beserta alat hisap bong.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Modus menyimpan menguasai serta mengedarkan narkoba jenis sabu atau penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pasal yang diterapkan pasal 114 ayat 1 Jo 112  ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun pidana penjara,” jelas AKBP Imara Utama.

Antisipasi Kasus Narkoba di Pangandaran

AKBP Imara mengatakan, sebagai antisipasi pihaknya rutin melakukan patroli ke penginapan dan sejumlah tempat wisata. Selain itu, pihaknya juga monitor terus perkembangan informasi dari masyarakat.

“Antisipasi wisata yang seharusnya menjadi tempat yang aman nyaman jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkap AKBP Imara Utama. 

Masih dikatakan AKBP Imara Utama, sementara saat ini belum ada indikasi keterlibatan nelayan Pangandaran terhadap penyelundupan narkoba. Namun, pihaknya terus monitoring dan kerjasama dengan kelompok nelayan dengan memberikan pemahaman dan sosialisasi.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Kita bekerjasama dengan kelompok-kelompok nelayan dan masyarakat untuk selalu memberikan pemahaman terkait bahayanya Narkoba dalam kehidupan kita,” pungkasnya.

Sementara Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan, sejak dirinya bertugas di Pangandaran, dari bulan September sampai Desember 2022 sebanyak 5 kasus narkoba sudah ditangani.

Sementara dari Januari 2023 sampai Agustus 2023, Polres Pangandaran menangani 25 kasus narkoba. Total kasus narkoba yang ditangani hingga Agustus 2023 sebanyak 30 kasus.

“Dan 21 kasus sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, paling banyak kasus sabu, ganja dan obat keras tertentu,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)