Beranda Berita Nasional Perdana, Polres Pangandaran Resmikan Kampung Bebas Narkoba

Perdana, Polres Pangandaran Resmikan Kampung Bebas Narkoba

Kampung-Bebas-Narkoba-di-Pangandaran.jpg

harapanrakyat.com,- Polres Pangandaran untuk pertama kalinya meresmikan Kampung Bebas Narkoba sekaligus deklarasi menolak segala bentuk penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba, obat-obatan, dan minuman keras di Dusun Golempang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Senin (21/8/2023).

Wakapolres Pangandaran yang mewakili Kapolres AKBP Arisbaya mengatakan, posko Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciliang melibatkan seluruh komponen masyarakat.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Tidak hanya aparat saja tapi bersama aparatur negara Kepala desa, camat, tokoh-tokoh semua, yang tujuannya sama-sama menjaga dan mensosialisasikan supaya masyarakat terbebas dari pengaruh narkoba,” ujar AKBP Arisbaya.

Arisbaya berharap desa lain mengikuti dengan membentuk posko Kampung Bebas Narkoba untuk membentengi generasi muda.

“Kampung bebas Narkoba ini baru saat ini dibentuk di Pangandaran” katanya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga: Pelajar SD dan SMP di Pangandaran Dilarang Pakai Sepeda Listrik ke Sekolah

Sementara menurut Arisbaya, data kasus narkoba di Pangandaran sampai saat ini terdapat 30 kasus.

“Data sampai akhir bulan ini ada 30 kasus, dari Januari sampai sekarang. Mayoritas sabu-sabu dulu pernah terjadi di Madasari,” jelasnya.

Arisbaya menuturkan, Pangandaran merupakan daerah wisata yang rentan terhadap pengaruh negatif dari luar.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Maka kita antisipasi masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan terjerumus pengaruh negatif, seperti narkoba,” katanya. 

“Kita bacakan isi Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di seluruh Desa Ciliang yakni sepakat menolak segala bentuk penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba, obat-obatan, dan minuman keras,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)