Beranda Berita Nasional Dapat Remisi di HUT RI ke-78, Dua Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Bebas

Dapat Remisi di HUT RI ke-78, Dua Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Bebas

Napi-Lapas-Tasikmalaya-Bebas.jpg

harapanrakyat.com,- Dua orang warga binaan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Jawa Barat bebas setelah mendapat remisi pada HUT kemerdekaan RI ke-78, Kamis (17/8/2023).

Total warga binaan Lapas Tasikmalaya yang mendapat remisi sebanyak 289 orang. Dua di antaranya langsung bebas, sementara sisanya mendapat pengurangan masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan, dua orang warga binaan yang langsung bebas adalah warga binaan dalam kasus penipuan dan penganiayaan.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Pemberian remisi bagi 289 ini bisa memicu warga binaan lainnya untuk mengikuti setiap kegiatan dan menaati tata tertib yang ada seperti berkelakuan baik,” ucapnya, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga: Ratusan Siswa SD Katolik dan Santri di Tasikmalaya Ulin Bareng Sambut HUT RI ke-78

Davy berharap, warga binaan lapas Tasikmalaya yang sudah kembali ke masyarakat dapat diterima dengan baik.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Sementara Cheka Virgowansyah PJ Walikota Tasikmalaya bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera dan pemberian remisi serta penghargaan kepada petugas lapas.

“Saya berpesan kepada warga binaan yang bebas, agar bisa kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Cheka. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)