Beranda Berita Nasional Fakta Baru Kasus TPPO di Kota Banjar, Tersangka KM Terima Tamu Pria...

Fakta Baru Kasus TPPO di Kota Banjar, Tersangka KM Terima Tamu Pria Hidung Belang

Kasus-TPPO.jpg

harapanrakyat.com,- Fakta baru kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Kota Banjar, Jawa Barat, terungkap. Selain menyediakan kamar kos-kosan, tersangka KM juga pernah menerima pria hidung belang.

Fakta itu terungkap setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres ke Kejari Banjar.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar Trio Andi Wijaya, melalui Jaksa Penuntut Umum Candra Herawan mengungkap fakta baru kasus TPPO anak.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Berdasarkan pengakuan tersangka MH, selain kepada korban berinisial PA, MH juga sempat berhubungan dengan tersangka KM, pemilik kos-kosan.

Menurut pengakuan tersangka MH, lanjut Candra, tersangka MH harus merogoh kocek sebesar Rp 500 ribu dalam sekali berhubungan dengan tersangka KM. Sedangkan untuk korban PA hanya Rp 250 ribu sekali kencan.

Baca Juga: Tersangka Kasus TPPO di Kota Banjar Dilimpahkan ke Kejari

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp 250 ribu untuk korban PA, diberikan kepada tersangka AT, yang merupakan pacarnya sendiri.

“Uang Rp 250 ribu itu bayarnya sebelum main. Setelah AT terima, uang tersebut diberikan kepada pemilik kos-kosan sebesar Rp 50 ribu untuk setiap tamu yang datang. Sisanya digunakan oleh tersangka AT dan korban PA,” jelas Candra.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Sebelumnya, Polres Banjar sudah melimpahkan tiga orang tersangka kasus TPPO anak di bawah umur itu ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar, pada Kamis (10/8/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang tentang TPPO. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, pasal tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan maksimal ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)