Beranda Berita Subang Bupati Subang: Penyertaan Modal BUMD Subang Baru Berupa Aset

Bupati Subang: Penyertaan Modal BUMD Subang Baru Berupa Aset

Bupati Subang: Saat Ini Penyertaan Modal BUMD Subang Baru Berupa Aset

suarasubang.com – Terkait pemberian dana penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Subang, Bupati mengaku saat ini pihaknya baru menyumbang aset.

Menurut H. Ruhimat, Bupati Subang yang dijumpai wartawan di gedung DPRD Subang, Selasa (15/08), salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah dengan pemberian dana penyertaan modal.

Seperti diketahui, pemberian dana penyertaan modal ini sebagai upaya bantuan keuangan bagi perusahaan daerah yang bersumber dari uang publik yang dikelola Pemerintah Daerah dalam keuangan daerah.

“Untuk membangun fisik maupun mental di kabupaten dibutuhkan uang. Sehingga bagaimana caranya kita mampu meningkatkan pendapatan (PAD) untuk pembiayaan pembangunan.”

BACA JUGA:  Mengenal ARD, Profil Calon Bupati Subang Sosok Pemimpin Muda

Salah satu langkah menambah PAD, lanjut Ruhimat, adalah melalui BUMD. Namun BUMD tetap membutuhkan dukungan dari pemerintah. Antara lain dalam penyertaan modal baik dalam bentuk aset maupun keuangan.

“Menyangkut keuangan, penambahan keuangan sementara ini mohon maaf (belum). Paling tidak penyertaan modal dalam bentuk aset.”

Ini berarti pemerintah daerah baru bisa membantu BUMD lewat suntikan aset. Sekedar informasi saja, Berdasarkan Pasal 304 UU 23/ 2014 diatur bahwa: Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.

BACA JUGA:  Kemarau Tiba, PT DAHANA Berikan Bantuan Sumur Bor untuk SMPN 2 Cibogo

Penyertaan modal daerah tersebut dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan kepada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.

Penyertaan modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau konversi dari pinjaman.

Juga bisa bersumber dari daerah, BUMD lainnya dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber modal juga bisa berasal dari pemerintah pusat, daerah, BUMD lainnya, dan/atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  DPRD Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA PPAS 2024

Sumber modal lainnya bisa berupa kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham.

Perlu diketahui bahwa penyertaan modal yang dilakukan oleh daerah tersebut dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD, maupun untuk melakukan penambahan modal BUMD.

Tindakan pemerintah daerah untuk melakukan penyertaan modal pada BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah.

Saat ini BUMD yang bakal mendapat suntikan modal antara lain PDAM Subang (Perumda Air Minum Tirta Rangga (PDAM Subang), PT. Subang Sejahtera dan PT Subang Energi Abadi (SEA).