Beranda Berita Nasional Ini Motif Mahasiswi di Tasikmalaya Buang Darah Dagingnya Sendiri

Ini Motif Mahasiswi di Tasikmalaya Buang Darah Dagingnya Sendiri

Ini-Motif-Mahasiswi-di-Tasikmalaya-Buang-Darah-Dagingnya-Sendiri.jpg

harapanrakyat.com,- Polres Tasikmalaya, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap motif seorang mahasiswi yang tega membuang darah dagingnya sendiri. Terduga pelaku merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya, penemuan mayat bayi perempuan di saluran irigasi, bikin geger warga Kampung Honjereueut, Desa/Kecamatan Sukarame, Tasikmalaya, Sabtu (22/7/2023) lalu.

Pihak kepolisian sudah berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AN (21).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga: Geger Mayat Bayi Perempuan Baru Lahir di Saluran Irigasi Tasikmalaya

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengatakan, motif terduga pelaku tega membuang darah dagingnya sendiri, lantaran malu dan bingung.

AN malu karena memiliki bayi sebelum menikah, dan juga laki-laki yang jadi ayah biologis bayinya sudah tidak berhubungan.

“Motifnya, ini baru pemeriksaan awal, karena malu hamil di luar pernikahan,” katanya, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Lanjutnya menjelaskan, bahwa terduga pelaku yang menjalin pertemanan dengan laki-laki yang memang usianya lebih muda.

“Setelah hamil, pertemanan keduanya berakhir. Dan pelaku bingung punya anak,” jelasnya.

Ari mengungkapkan, dalam proses melahirkan, terduga pelaku ini melakukannya sendiri di kamar mandi tanpa bantuan petugas medis ataupun dukun beranak.

Baca Juga: Terungkap, Pelaku Pembuang Bayi di Tasikmalaya Ternyata Mahasiswi

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Setelah melahirkan, AN memasukkan bayinya berjenis kelamin perempuan ini ke dalam plastik. Ia langsung membuang darah dagingnya sendiri ke saluran irigasi.

Akibat perbuatannya menghilangkan nyawa bayi yang dilahirkan, terduga pelaku terancam pidana kurungan selama 10 tahun. 

“Pasal yang diterapkan berlapis. Ada juga pasal perlindungan anak,” pungkasnya. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)