harapanrakyat.com,- Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mencatat sampai akhir Juli 2023 ada 1.500 pasangan di Pangandaran yang ajukan cerai. Penyebab ajukan cerai mulai dari masalah perselingkuhan, media sosial, dan masalah ekonomi.
Hal itu dikatakan Ketua Pengadilan Agama Ciamis, Arif Mukhsinin, kepada harapanrakyat.com saat ditemui di Balai Sidang Pengadilan Agama Ciamis wilayah Pangandaran, Selasa (1/8/2023).
“Hari ini di Balai Sidang Pengadilan Agama Ciamis di Pangandaran menangani 46 perkara sidang di tempat. Dan 30 perkara lagi di Kawali,” kata Arif.
Ia menjelaskan, sampai akhir bulan Juli 2023 ini pihaknya sudah menangani perkara sidang perceraian sebanyak 3.500 perkara, diantaranya 1.500 perkara di Pangandaran.
“Untuk di Kabupaten Pangandaran ada sebanyak 1.500 perkara dan sudah diputuskan. Bulan Juli saja ada sebanyak 200-300 perkara, dan sampai akhir Juli tahun ini sudah menangani perceraian sebanyak 3.500 perkara,” ungkap Arif Mukhsinin.
Penyebab 1.500 Pasangan di Pangandaran Ajukan Cerai
Baca Juga: Rata-rata Gegara HP, Ribuan Wanita di Ciamis dan Pangandaran Jadi Janda
Penyebab atau pemicu perkara perceraian rata-rata masalah perselingkuhan dan kesalahpahaman menggunakan media sosial. Ada juga terkait masalah ekonomi.
“Perkara perceraian alasannya macam-macam. Ada yang selingkuh, ekonomi, dan kebanyakan kesalahpahaman dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.
Lanjut Arif, pasangan suami istri tersebut dalam menggunakan media sosial banyak yang menyamarkan namanya. Sehingga yang awalnya bercanda dianggap serius, akhirnya terjadilah percekcokan berujung gugatan perceraian.
Ia menyebutkan, jika melihat dari segi usia, yang mengajukan gugatan perceraian di Pangandaran rata-rata berusia 25-45 tahun.
“Penggunaan media sosial usia muda biasanya awalnya candaan. Seperti misalnya menyimpan nama Wahyuni jadi Wahyudi. Setelah chatingan dilihat istrinya akhirnya terjadilah percekcokan berujung gugatan perceraian,” ungkap Arif Mukhsinin.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2022, kriteria usia layak nikah adalah umur 19 tahun. Di usia tersebut biasanya sudah memiliki mental yang siap menikah.
“Kalau dispensasi dari Pengadilan Agama biasanya kriteria layak menikah umur 18, 17 itu harus memenuhi syarat. Seperti sudah punya penghasilan atau sudah kerja. Juga masalah kesehatannya,” terang Arif.
Ia menambahkan, pihaknya bekerjasama dengan pihak kesehatan melakukan pemeriksaan mental dan fisiknya guna mengetahui layak atau tidak untuk rumah tangga. Karena dalam berkeluarga itu harus bisa saling mengisi. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)