harapanrakyat.com,- Polisi berhasil menciduk pelaku begal dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Garut, Jawa Barat. Ada 4 orang pria yang Polres Garut amankan, dengan jumlah 39 TKP yang berbeda.
Pencurian dengan kekerasan atau akrab disebut begal di Garut ini, berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Garut.
Keempat pelaku antara lain berinisial TM, IL, LH dan RA. Polres Garut mengamankan para pelaku ini dengan berbeda lokasi. Antara lain di wilayah Cibalong, Samarang dan Kadungora.
Baca Juga: Polres Garut Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar, yang Keluyuran Siap-siap Diciduk
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan, untuk di Garut sendiri, para pelaku begal dan curanmor beraksi di 6 tempat kejadian perkara (TKP). Sedangkan untuk kota lainnya ada 33 TKP.
“Jadi jumlahnya ada 39 TKP untuk kasus curas. Para pelaku begal dan curanmor dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara 9 tahun,” ungkap Kapolres Garut, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Nekat! Randi Cs Curi Motor di Asrama Polisi Polres Garut
Lanjutnya menjelaskan, untuk pelaku begal biasanya melakukan modus dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis golok.
Tujuan membawa senjata tajam ini adalah, supaya korban menyerahkan harta atau kendaraannya.
“Sedangkan untuk TKP wilayah Samarang, pelaku melakukan curanmor di jalan lingkungan dekat Pasar Wisata. Namun ada juga TKP di wilayah Kadungora,” jelas Kapolres Garut.
Saat ini, para pelaku begal dan curanmor harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Garut. Pihak kepolisian pun masih terus mengembangkan kasus tersebut. Salah satunya memburu penadah hasil pencurian. (Pikpik/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)