MEDIAJABAR.COM, SUBANG – APBD Perubahan 2021 Kabupaten Subang ditolak okeh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Apa langkah DPRD Subang?
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Subang, Aceng Kudus mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Pemrov.
“Kita masih menunggu keputusan secara aturanya dari Gubernur Provinsi Jawa Barat. Tidak lepas ditolak atau tidaknya, masih menunggu karena belum pasti,” tuturnya.
Wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan bilamana misalnya terjadi penolakan dari Gubernur untuk Kabupaten Subang, secara otomatis nanti akan kembali dalam pembuatan Raperda, dan secara sistem dalam pembuatannya.
“Segala sesuatunya sesuai aturan, karena ada pembatasan sampai dengan 30 September,” katanya.
“Dengan adanya hal tersebut belum ada kejelasan keputusan secara pasti
untuk itu maka Bamus, telah memohon kepada pihak eksekutif untuk segera memasukan Nota Pengantar RAPBD 2022,” katanya.
Menurutnya juga dari hasil RDP dengan pihak eksekutif, bahwa pihak eksekutif masih melakukan kordinasi dengan pihak Provinsi Jabar. “Sekiranya dengan upaya seperti itu mudah-mudahan bisa jadikan solusi,” katanya.
“Dan yang harus mendapat perhatian juga menjadi salah satu kendala yaitu dari SPD, padahal sudah dicanangkan pada tahun yang lalu, akan tetapi dalam pelaksanaanya baru pada tahun sekarang 2021,
serta dengan SDM, kurang begitu memadainya, jelasnya. (Mat)