Beranda Berita Nasional Pemprov Jabar Terapkan Prinsip Tabayyun Atasi Polemik Al Zaytun

Pemprov Jabar Terapkan Prinsip Tabayyun Atasi Polemik Al Zaytun

Kepala-Kesbangpol-Jabar-Iip-Hidayat.jpg

harapanrakyat.com – Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengaku dalam menyelesaikan polemik Al Zaytun sudah sesuai dengan kewenangan dan regulasi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemprov Jabar Iip Hidayat mengatakan, dalam menyelesaikan polemik Al Zaytun ini, Pemprov Jabar tetap menerapkan prinsip tabayyun. Salah satunya yakni membentuk tim investigasi.

“Tim investigasi ini terdiri dari berbagai pihak. Mulai dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), Kementerian Agama, Ormas Islam, hingga TNI/Polri. Ini menjadi salah satu bentuk tabayun Pemprov Jabar dalam menyelesaikan polemik Al Zaytun,” ungkapnya di Kota Bandung, Selasa (25/7/2023).

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Iip menerangkan, tugas tim investigasi ini selain merangkum segala permasalahan polemik Al Zaytun juga mengonfirmasikan temuan lapangan. Dengan demikian, lanjut Iip, baik Pemprov Jabar maupun pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan secara tepat sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga : Mahfud MD: Ada Dugaan Kuat Tindak Pidana di Pesantren Al Zaytun Indramayu

“Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun ini. Gubernur sebagai kepala daerah, memiliki kewenangan untuk menjaga ketentraman dan ketertiban. Pak Gubernur ingin ada bahan dari tim investigasi. Apa yang menjadi masalah utama dari keresahan masyarakat ini. Maka, tim investigasi menginventarisasi permasalahan-permasalahan tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  7 Pondok Pesantren Terbaik dan Terbesar Di Subang 2024, Cek No. 4

Iip menegaskan, tim investigasi bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tujuannya, mencari solusi yang berkeadilan.

Selain itu, kata Iip, Gubernur Jawa Barat juga sudah menyerahkan hasil kerja tim investigasi ke Menko Polhukam pada Sabtu (24/6/2023) lalu.

“Tim investigasi ini dibentuk untuk mengklarifikasi, mengomunikasikan, serta men-tabayyun-kan. Dari hasil investigasi itu, terlihat mana kewenangan pusat dan mana yang menjadi kewenangan daerah dalam menyelesaikan polemik Al Zaytun ini,” ucapnya. (Ecep/R13/HR Online)