harapanrakyat.com,- Warga Pangandaran, Jawa Barat, saat ini harus lebih meningkatkan kepatuhan saat berkendara, pasalnya Polres Pangandaran sudah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
AKP Asep Nugraha, Kasatlantas Polres Pangandaran membenarkan hal itu, Minggu (16/7/2023).
Baca juga: Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Warga Pangandaran Masih Rendah
Kata dia, selain tilang manual, petugas juga kini memberlakukan tilang elektronik.
“Sekarang sudah berlaku. Bahkan ada warga yang sudah mendapatkan surat tilang, karena tidak pakai helm,” ungkap AKP Asep Nugraha.
Kata dia, surat tilang elektronik dikirimkan oleh kurir ke rumah si pelanggar lalu lintas.
“Tilang ini diberlakukan untuk warga yang tidak pakai helm, dan melanggar rambu-rambu lalu lintas,” katanya.
Pihaknya berharap, dengan adanya tilang elektronik, kesadaran warga Pangandaran dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat.
Pihaknya kini terus melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat, berbarengan dengan operasi patuh lodaya yang dimulai 10 Juli sampai 23 Juli 2023.
“Upaya ini kita lakukan, semata-mata untuk keselamatan pengendara,” pungkas AKP Asep Nugraha. (R8/HR Online/Editor Jujang)