KBRN, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merasa geram dengan PT. PG Rajawali II Jatitujuh Majalengka yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola lahan milik pemerintah justru tidak dikelola dengan baik, untuk mengamankan kemudian membagikan dengan pasti lahan tebu tersebut kepada petani.
Kunci permasalahan itu ada dalam pembagian Hak Guna Usaha (HGU), yang dilakukan oleh Pabrik Gula.
Seharusnya, kata TB pembagian HGU itu harus ditujukan kepada siapa, jumlahnya berapa lalu sistemnya seperti apa sehingga ada tanah yang hampir tidak bertuan.
Kemudian itu yang menjadi akar permasalahan yang timbul adanya bentrokan antar kedua petani tebu tersebut.
“Sehingga saya sudah minta ya harus diselesaikan oleh pabrik gula tadi untuk ditertibkan pertama mengenai batas,” ucap TB.
Dijelaskan dia, ternyata batas wilayah administrasi negara, yaitu batas wilayah antara kabupaten Majalengka dengan kabupaten Indramayu ternyata berbeda.
Sambung dia, berbeda dengan batas yang diputuskan oleh BPN artinya berbeda secara kenyataannya juga.
“Nah itu harus segera ditertibkan juga,” kata TB. Hasanuddin.
Lalu ia mengatakan, yang kedua adalah siapa yang mendapatkan tanah untuk dikelola, bermitra, lalu kewajiban upahnya akan seperti apa.
”Saya juga akan mempertanyakan apakah sah menurut undang-undang menyewakan HGU kepada rakyat tiap hektar sebanyak Rp3.000.000 dan teryata pa bupati juga tidak tahu itu,” tuturnya.
”Saya akan laporkan kepada menteri terkait juga kepada mereka – mereka yang terkait, supaya apa kasus ini tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya.