Beranda Berita Nasional Perbup Anti Maksiat Terbit, Bupati Garut Tegaskan untuk Lindungi Masyarakat

Perbup Anti Maksiat Terbit, Bupati Garut Tegaskan untuk Lindungi Masyarakat

Perbup-Anti-Maksiat-Garut.jpg

harapanrakyat.com,- Bupati Garut Rudy Gunawan tegaskan Perbup Anti Maksiat yang mencakup pasal-pasal terkait LGBT merupakan sebuah regulasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat Garut dari perilaku yang menyimpang. 

Meskipun Perbup tersebut tidak mengandung sanksi atau hukuman, namun melalui aturan ini dapat membatasi ruang gerak komunitas LGBT.

Rudy mengatakan, setelah Perbup nomor 47 tahun 2023 tentang Anti Maksiat terbit, secara jelas di dalamnya melarang perilaku homoseksual dan biseksual, terutama dalam pasal 1 nomor 8 dan 9. 

Hal ini berarti bahwa para pelaku LGBT di Garut tidak dapat dengan bebas merekrut anggota baru ke dalam komunitas mereka seperti sebelumnya.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Baca juga: Ulama Garut Minta Perda Anti LGBT, Kok yang Terbit Perbup?

“Penyusunan Perbup ini telah melalui konsultasi, dan peraturan ini tidak memiliki sanksi hukum. Kami mengacu pada hukum yang lebih tinggi, apakah itu diatur dalam KUHP atau tidak,” katanya, Rabu (12/7/23).

Perbup Anti Maksiat tidak Atur Sanksi

Terbitnya Perbup tersebut, lanjut Rudy, merupakan bagian dari upaya untuk mendorong agar masyarakat Garut memiliki moral yang baik. Pasalnya, tindakan tersebut bertentangan dengan agama. 

“Kami hanya melakukan tindakan pencegahan dan pembinaan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Meskipun Perbup Anti LGBT ini tidak mengatur sanksi atau pidana, sambungnya, namun Pemerintah Daerah Garut memiliki kemampuan untuk mengambil langkah-langkah lain dalam menangani pelaku LGBT yang bandel dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami akan mengambil langkah-langkah lain, misalnya jika mereka melanggar ketertiban dan keamanan, kami dapat menggunakan pasal-pasal lain,” tambahnya.

Rudy menyadari, meskipun saat ini belum ada ketentuan hukum yang lebih tinggi, termasuk dalam KUHP, yang mengatur sanksi bagi LGBT, namun ia ingin masyarakat Garut memiliki dasar norma dan menjaga adat dan budaya leluhur.

“Menurut KUHP, saya rasa tidak ada ketentuan. Namun bagi mereka yang terlibat dalam perilaku yang menyimpang, dari segi sosial, kesehatan, dan agama, kami akan memberikan pemahaman kepada individu tersebut dan keluarganya bahwa mereka harus mendapatkan penyembuhan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Sebagai hasilnya, Rudy kembali menegaskan, pelaku LGBT di Garut tidak akan lagi memiliki kebebasan seperti sebelumnya.

“Perilaku tersebut, baik itu hubungan seksual antara dewasa dengan dewasa atau perempuan dengan perempuan, membutuhkan konseling dan pendekatan psikologis. Sehingga fokus kami adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik,” tutup Rudy. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)