harapanrakyat.com,- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat, menganggap undercover buy atau pembelian dalam penyamaran oleh Satres Narkoba Polres Banjar, menyalahi aturan dalam penangkapan dua perempuan pembawa narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, dua perempuan berinisial BD (20) dan DHP (17) ditangkap polisi dari jajaran Satres Narkoba, pada 20 Februari 2023.
Menanggapi hal itu, Kapolres Kota Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, melalui Kasat Narkoba AKP Kusyata mengatakan, dalam perkara narkotika tersebut pihaknya sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Pada dasarnya tugas kita dalam penyelidikan dan penyidikan sudah selesai. Kita juga sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” kata Kusyata, Selasa (11/7/2023).
Sedangkan, terkait undercover buy yang dianggap menyalahi aturan oleh hakim PN Kota Banjar. Dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya menjalani tugas sesuai prosedur dan aturan.
“Kalau kita semua sudah dilengkapi dalam berkas. Gambarannya apa yang kita laksanakan sudah lengkap dengan surat-surat pendukungnya,” terangnya.
Terkait adanya salah seorang personel Satres Narkoba Polres Kota Banjar yang dipanggil dalam persidangan terdakwa DHP, anggota hanya dimintai keterangan saja.
“Pada saat dimintai keterangan tentunya personel kita juga hadir memenuhi undangan persidangan. Gambarannya kita melaksanakan tugas,” imbuhnya.
Baca Juga: DHP Divonis Bebas, JPU Kejari Kota Banjar Ungkap Fakta Persidangan Perkara Narkotika
Sementara itu, pihak kepolisian akan menindaklanjuti terkait dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tentunya akan kita tindaklanjuti, belum ada perkembangan,” paparnya.
Sebelumnya, pada fakta persidangan dengan terdakwa DHP, terungkap bahwa yang menyuruh kedua tersangka untuk menerima dan mengantarkan paket sabu itu pria berinisial F. Pria itu merupakan warga binaan Lapas Kelas II B Kota Banjar. (Sandi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)