harapanrakyat.com,- Pelaku penganiayaan terhadap sopir bus Budiman di Kota Banjar, Jawa Barat, kini sudah ditahan di Kantor Polsek Kota Banjar.
Pelaku berinisial M (65), warga Cimenyan 2, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, itu ditahan sejak Kamis (6/6/2023).
Kapolsek Kota Banjar Kompol Sudi Hartono mengatakan, pelaku bersifat kooperatif dengan menyerahkan diri ke Kantor Polsek Kota Banjar.
“Betul, pelaku sekarang sudah ditahan di Polsek Banjar,” kata Sudi Hartono, Sabtu (8/7/2023).
Baca juga: Diduga Tak Ditanya, Tukang Ojek di Kota Banjar Pukul Sopir Bus hingga Luka Robek
Menurutnya, pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.
“Kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan, ancamannya 2 tahun 8 bulan penjara,” terangnya.
Sementara itu, pelaku berinisial M mengaku, dirinya kenal dekat dengan korban, bahkan sering ngopi bareng di warung.
Akan tetapi, Ia nekat menghantam korban menggunakan batu lantaran merasa sakit hati tidak ditanya oleh korban.
“Masalahnya dia nggak nanya-nanya ke saya, terus ditanya kenapa nggak nanya takutnya saya punya salah tapi dia nya malah ngegas,” pengakuan M.
Kemudian, karena kesal Ia langsung membawa sebuah batu cor yang tergeletak dan menghantamkan ke kepala korban sebelah kiri.
“Khilaf saya, ada batu tergeletak di bawah terus saya pukul ke kepala di bagian kiri. Abis itu dia mau balik menyerang tapi dipisahin sama sopir yang lain,” ungkapnya.
Lanjut M, setelah itu dirinya berniat untuk memukul korban kembali menggunakan batu yang lebih besar, akan tetapi langsung dilerai.
“Saya langsung pergi, batu yang besarnya di simpan di dekat warung,” pungkasnya
Setelah kejadian itu, pelaku mengaku menyesali atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap sopir bus itu. (Sandi/R8/HR Online/Editor Jujang)