Beranda Berita Nasional Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pencurian Warung di Kota Banjar

Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Pencurian Warung di Kota Banjar

Pencuri-Warung.jpg

harapanrakyat.com,- Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pencurian warung di Kota Banjar, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Dr. Husein Kartasasmita, Kelurahan/Kecamatan Banjar, yang terjadi pada Selasa (4/7/2023) malam lalu.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi mata, pelaku pencurian ternyata tidak sendiri. Namun, terdapat satu orang pelaku lainnya yang kini berstatus DPO.

Kapolsek Banjar Kompol. Sudi Hartono mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan satu orang pelaku yang belum diketahui identitasnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sedangkan, satu orang pelaku lainnya yang menunggu di atas motor melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Seorang Pria Diduga Maling di Kota Banjar Babak Belur Dihajar Warga

“Yang kita amankan saat ini satu orang, dan satu orang lagi melarikan diri. Tapi kita sudah mengantongi identitasnya dan dalam pengejaran,” kata Sudi Hartono, Kamis (6/7/2023).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku yang diamankan didapat informasi bahwa sebelumnya pelaku pernah melakukan hal yang sama di luar Kota Banjar.

“Informasi yang kita dapat ada juga di tempat lain. Bukan wilayah Kota Banjar, tapi di seputar Ciamis. Itu perlu kami dalami terlebih dahulu,” jelasnya.

Sudi Hartono mengatakan, pelaku pencurian warung di Kota Banjar ini melakukan aksinya dengan cara merusak gembok pintu menggunakan linggis. Sedangkan, satu pelaku lainnya menunggu di atas motor dekat SPBU Gardu.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)