KBRN, Bandung : Beberapa hari lalu, seluruh media baik media cetak, televisi dan radio ramai membicarakan dan menyampaikan berita tentang investigasi terkait dengan penggerebegan lokasi penyelenggaraan pinjaman online (pinjol).
Namun tentu saja keterbukaan informasi memiliki etika tertentu atau etika jurnalisme. Dalam salah satu tayangan pemberitaan televisi swasta saat peristiwa tersebut berlangsung, tampak tayangan yang tidak layak dipertontonkan yakni tampilan gambar-gambar perempuan tanpa busana dalam salah satu komputer pelaku yang melakukan penagihan.
Gambar-gambar tersebut tampaknya diduga dipergunakan untuk dimodifikasi ke gambar nasabah pinjol dan disebarluaskan ke pihak-pihak tertentu.
“Seharusnya media mampu memilah mana yang patut ditayangkan, mana yang tidak, mengingat jam tayangan pemberitaan tersebut di jam-jam yang sangat mungkin masih ditonton oleh anak-anak.”Ungkap Peneliti Pusris Gender dan Anak dari Universitas Padjajaran Bandung, Antik Bintari. Rabu (20/10/2021).
“Tayangan tersebut tentunya melanggar etika jurnalisme karena secara tidak langsung telah mempertontonkan pornografi. Sudah seharusnya seluruh pihak memiliki kepedulian terhadap pencegahan pornografi dalam bentuk apa pun, terlebih telah diamanatkan oleh UU no 44 Tahun 2008 bahwa Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi,” imbuhnya.
Lebih lanjut diungkapkan Atik, saat ini sudah banyak pula provinsi/kab/kota yang telah memiliki komitmen terhadap upaya pencegahan dan penanganan pornografi, salah satunya yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat yang telah memiliki perda khusus tentang hal tersebut dan saat ini sedang menyusun Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Jawa Barat.
“Saat ini KPID Jawa Barat dan lembaga lainnya seperti Unpad, UIN dan perangkat daerah terkait pun terlibat aktif dalam kegiatan tersebut, untuk melindungi anak dari pornografi,”katanya.
Ia pun berikan apresiasi atas respon cepat KPID Jawa Barat terhadap tayangan inii, menurutnya hal itu merupakan, bentuk tanggung jawab lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan program dan memberikan teguran apabila ada pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.