Beranda Berita Subang Apa Saja Syarat Hewan Kurban Sehat Menurut Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan...

Apa Saja Syarat Hewan Kurban Sehat Menurut Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang?

Apa Saja Syarat Hewan Kurban Sehat Menurut Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang?

Idul Adha 1444 Hijriah tahun ini jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Selain pelaksanaan shalat sunat, terdapat penyembelihan hewan kurban yang kesehatannya harus dipenuhi agar niat untuk berbagi dengan sesama dapat tercapai sesuai harapan.

Bertepatan momen Idul Adha tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang telah melakukan pemeriksaan hewan bahkan tiga minggu sebelum hari H melalui prinsip Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) di peternakan atau pasar hewan.

Disampaikan oleh drh. Erlina dari Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner bahwa hewan yang memenuhi syarat ASUH tersebut ditandai dengan kalung sehat dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari petugas.

BACA JUGA:  Lapas Subang ikuti Apel Pagi Bersama, ini Pesan Penting Menkumham bagi Seluruh Jajaran

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mulai menanyakan SKKH ketika membeli hewan kurban, ketika dipersyaratkan oleh pembeli otomatis para penjual harus mengurusnya yang kami pastikan akan diperiksa petugas," tambahnya pada Selasa, (27/6) di Studio Radio Benpas Subang.

Tak hanya memeriksa kesehatan, dari segi usia hewan pun diperhatikan oleh petugas. Untuk kambing dan domba minimal berusia satu tahun, sapi serta kerbau minimal dua tahun.

Hewan kurban di Kabupaten Subang juga terpantau banyak sehingga tak akan kekurangan stok meski memang, sapi dan kerbau masih mengimpor dari kabupaten lain sekitar 20 persen.

BACA JUGA:  Penyuluh Pertanian dari Kabupaten Subang Raih Penghargaan Penyuluh Pertanian Teladan Nasional 2024 dari Kementan

Turut mendampingi drh. Erlina yakni Imas selaku Kasubag TU UPTD Balai Kesehatan Hewan Dan Kesmavet menyebutkan bahwa Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih berkembang meski kasusnya jauh lebih rendah dibanding tahun lalu. Selain itu adapula penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) alias Penyakit Kulit Berbenjol yang sama-sama harus diwaspadai dengan gejala benjolan sebesar 1-7 cm pada leher, kepala, kaki dan ekor sapi serta demam 40,5 derajat celcius. Semua penyakit memiliki penyebaran dari lalat dan tak menular kepada manusia.

Selain itu, standar hewan kurban secara keseluruhan adalah tidak buta, tidak hamil, usia sesuai, sehat, jenis kelamin jantan tidak boleh dikebiri.

BACA JUGA:  Adhyaksa FC Menang Telak 5-0 atas Persikas Subang di Stadion Sriwedari

Perihal lapak penjualan sebenarnya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan tidak membawahi hal tersebut, namun ada UPTD Pasar Hewan dibeberapa kecamatan. Paling besar di Pasar Hewan Purwadadi (buka setiap Selasa dan Sabtu) dan Pasar Hewan Jalancagak (buka setiap Selasa dan Kamis.)

"Kami menganjurkan seluruh penjual hewan kurban agar berkumpul di pasar hewan meskipun ada juga lapak di pinggir jalan. Jangan berjualan di pinggir jalan. Selain itu mari berbelanja dari para peternak Kabupaten Subang," tutup drh. Erlina.*(FA/Radio Benpas Subang)