Beranda Berita Nasional Anggota Komisi VII DPR RI Tanggapi Kasus Ibnu Rusyd Elwahby

Anggota Komisi VII DPR RI Tanggapi Kasus Ibnu Rusyd Elwahby

ilustrasi-hukum.jpeg

harapanrakyat.com – Menyoal kasus yang menerpa Ibnu Rusyd Elwahby belakangan ini, hal itu mendapat sorotan anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.

Sebagai informasi, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) menerima pengaduan dari salah satu alumni, Ibnu Rusyd Elwahby.

Kasus tersebut bermula saat Ibnu Rusyd Elwahby berperkara dengan PT Adaro Indonesia terkait suatu perjanjian penyediaan jasa yang berlangsung pada 2015-2020.

Baca Juga : Iluni UI Pertanyakan Putusan Kasasi Kasus Ibnu Rusyd

Pada keputusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI menyatakan Ibnu bersalah. Majelis hakim mengganjar hukuman kepada Ibnu dengan pidana penjara maksimal 13 tahun atas dakwaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Jadi meminta kepada pihak-pihak terkait untuk tidak macam-macam dengan inovasi anak bangsa. Ini dikhawatirkan terjadi politisi teknologi,” ungkapnya, Kamis (29/6/2023).

Terlebih dengan kondisi saat ini, menjelang tahun Pemilu 2024, maka jangan sampai adanya tindak kriminalisasi terhadap inovasi anak bangsa.

Alumni UI Beberkan Awal Kronologi Kasus Ibnu Rusyd Elwahby

Alumni UI Marwan Batubara menyampaikan, selama pelaksanaan kontrak dengan PT Adaro hingga tahun 2020, PT IST telah memperoleh beberapa penghargaan atas implementasi teknologi pengolahan limbahnya.

BACA JUGA:  PNS vs ASN Ternyata Beda, Jangan Keliru Ya!

Selain itu, Adaro pun memberikan piagam penghargaan kepada PT IST yang menerapkan teknologi Geotube Dewatering (GD). Teknologi ini merupakan teknologi unggul hasil inovasi PT IST.

“IST memang layak menerima berbagai penghargaan tersebut. Mengingat teknologi Geotube Dewatering memang andal dan terbukti dapat menangani limbah tambang batubara Adaro,” ujarnya.

Baca Juga : Kisruh Kasus PT Adaro Indonesia dan PT IST Kian Pelik, IRESS Imbau Dua Pihak Berdamai

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Sebelum menggugat IST, Adaro pernah berupaya mengajak IST bekerjasama memanfaatkan teknologi GD. Karena IST menolak, maka kontraknya pun diputus.

Kemudian, kata Marwan, Adaro membeli sebuah perusahaan untuk mengelola limbah tambangnya. Uniknya, lanjut ia, perusahaan baru milik Adaro ini justru menggunakan teknologi GD temuan IST.

“Padahal dalam gugatan terhadap IST, Adaro menjadikan GD sebagai teknologi bermasalah yang menjadi salah satu dasar gugatan. Sehingga muncul kasus yang menimpa Ibnu Rusyd Elwahby ini,” ungkap Marwan. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)