harapanrakyat.com,- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjar, Jawa Barat, tidak bisa memberikan sanksi terhadap rumah kosan yang terlibat atau digunakan untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
Plt. Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar, Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi terhadap kosan yang menjadi tempat perdagangan orang.
Baca Juga: Kosan Jadi Tempat TPPO di Kota Banjar, Bakal Kena Sanksi Satpol PP?
Hal itu, karena menurut Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6/2020 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, tidak mengatur adanya sanksi.
Ketentuan Perda tersebut khususnya Pasal 31, hanya mengatur tentang kewajiban antara pemilik kos dan penghuni kos. Salah satunya menjaga ketertiban dan menjalankan nomor kesusilaan.
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 50 dalam Perda ,tersebut petugas Satpol PP hanya berkoordinasi dengan kewilayahan.
“Dalam ketentuan Perda tidak diatur masalah sanksi kosan yang terlibat TPPO. Jadi kami hanya bisa memberikan edukasi dan pembinaan,” kata Wawan kepada wartawan, Kamis (22/6/23).
Baca Juga: Belum Kantongi Izin Usaha, Ini Respon Perusahaan di Kota Banjar yang Disidik Satpol PP
Lanjutnya menjelaskan, edukasi dan pembinaan tersebut seperti berkaitan kunjungan jam malam, keamanan lingkungan. Kemudian, pemisahan kos putra dan putri bagi yang bukan suami istri dan edukasi lainnya.
Untuk menindaklanjuti kejadian beberapa waktu lalu terkait sebuah rumah kosan terlibat TPPO, pihaknya telah melakukan pendataan ke rumah kos yang ada di Banjar.
Dari hasil pendataan yang pihaknya lakukan saat ini, telah mendata sebanyak 172 rumah kos di 11 desa/kelurahan yang ada di wilayah Kota Banjar. Petugas juga memberikan edukasi terhadap para pemilik rumah kos.
“Sudah kami lakukan pendataan. Saat ini terdapat 172 rumah kosan di 11 desa/kelurahan yang sudah kami lakukan pendataan. Kami juga akan berkoordinasi dengan kewilayahan masing-masing,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)