harapanrakyat.com,- Petugas Satpol PP amankan ratusan bungkus rokok ilegal berisi 13 ribu batang di wilayah Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Neni Nuraeni, mengatakan, kemasan ratusan bungkus rokok tanpa cukai itu menyerupai beberapa brand rokok ternama di Indonesia.
“Kami berhasil amankan 13 ribu batang rokok atau 650 bungkus rokok ilegal yang tidak memakai bea cukai, berikut dengan penjualnya,” terangnya, Kamis Kamis (22/06/2023).
Neni menjelaskan, petugas Satpol PP melakukan penyitaan saat sedang transaksi antara penjual rokok ilegal dengan pembeli warungan.
Baca Juga: Satu Keluarga di Tasikmalaya Jadi Penjual Miras, Kena Grebek Petugas Gabungan
“Langsung kita bergerak menggeledah dan menyita barang bukti rokok tanpa bea cukai ini,” ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa pengedar rokok ilegal berasal dari Singajaya, Kabupaten Garut, yang merupakan penjual lintas kabupaten/kota.
Karena itu, masih banyak rokok ilegal yang beredar di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, terutama perbatasan Garut-Tasikmalaya.
Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan terkait pelaku memperoleh rokok ilegal dari mana. Hal itu karena belum melakukan BAP terhadap penjual rokok tanpa cukai tersebut. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)