Beranda Berita Nasional Dugaan Kasus Gratifikasi Bupati Bandung Berlanjut, PBH Anti Korupsi Jabar Bawa Dokumen...

Dugaan Kasus Gratifikasi Bupati Bandung Berlanjut, PBH Anti Korupsi Jabar Bawa Dokumen Tambahan

WhatsApp-Image-2023-06-17-at-15.58.43.jpg

harapanrakyat.com,- Dugaan kasus gratifikasi Bupati Bandung, Jawa Barat, Dadang Supriatna, terus bergulir. Ketua PBH Anti Korupsi Jawa Barat Piar Pratama, kembali mendatangi KPK membawa dokumen tambahan. Dokumen ini untuk memperkuat laporan sebelumnya terkait kasus gratifikasi tersebut.

Menurut Piar, dokumen tambahan selain untuk menguatkan laporannya ke KPK, juga untuk membuktikan bahwa gratifikasi itu memang terjadi.

“Saya hanya bisa bilang bahwa gratifikasi itu terjadi. Namun mengenai nilainya berapa dan lain-lainnya, itu sudah masuk ranah penyelidikan KPK. Pastinya berbentuk uang dan barang. Nominalnya juga pasti besar,” kata Piar Pratama kepada awak media di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (13/06/2023).

Piar berharap, dengan masuknya dokumen tambahan tersebut KPK segera memproses laporannya.

Ia pun yakin KPK masih punya integritas, profesional dan pertanggungjawaban moral dalam mengemban tugas dan amanat sebagai lembaga resmi negara bidang pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Saya percaya KPK akan memproses laporan ini. Jika ternyata KPK lemah, maka saya orang pertama yang akan melakukan aksi di KPK. Jadi, mohon dukungan dan doanya dari seluruh masyarakat supaya segera diproses. Senjata kita jelas, data dan fakta yang akan menjadi alat bukti,” ungkapnya.

Baca Juga: Bupati Bandung Bantah Terima Gratifikasi Revitalisasi Pasar

PBH Anti Korupsi Jabar Tantang Mubahalah dalam Kasus Gratifikasi Bupati Bandung

Sementara itu, menanggapi kemungkinan tuntutan balik dari Bupati Bandung karena laporannya dianggap beraroma fitnah atau hoaks, pihaknya pun mempersilahkan untuk melakukan langkah tersebut.

Bahkan jika perlu, Piar menantang untuk dilakukan sumpah Al Quran atau mubahalah.

“Pak Bupati katanya pernah bilang itu fitnah dan hoaks. Sekarang berani tidak Pak Bupati disumpah AlQuran atau mubahalah. Atau datang ke KPK menjelaskan semuanya. Dengan begitu, masyarakat akan tahu siapa yang hoaks,” tandasnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Terkait dengan kemungkinan menggunakan jalur politik seperti hak angket dan interpelasi DPRD, Piar mengatakan, hal itu bisa saja dilakukan. Tapi masalahnya fakta hari ini DPRD tak punya keberanian untuk melakukan itu.

Apalagi, lanjut Piar, anggota DPRD yang tergabung dalam koalisi tak berani karena pihaknya menduga mereka terlibat.

Baca Juga: KPK Cegah Plh Wali Kota Bandung Bepergian ke Luar Negeri

Menurut Piar, harusnya, DPRD dengan segala kewenangannya yang mempunyai fungsi kontrol, berani mengajukan hak angket atau interpelasi agar masalahnya menjadi jelas.

Dugaan Gratifikasi pada Proyek Revitalisasi Pasar

Sebelumnya pada 23 Mei 2023 lalu, aktivis dari Pemuda Bandung Raya melalui Bilal Alfarizi, melaporkan Dadang Supriatna sebagai Bupati Bandung ke KPK atas dugaan kasus gratifikasi.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bahkan dalam laporannya itu, Bilal sempat menyebut besaran uang yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar, serta mobil Toyota Fortuner warna hitam.

Uang tersebut menurut laporan Bilal diberikan secara bertahap dan mobil Fortuner diserahkan pada bulan Ramadhan lalu.

Dugaan kasus gratifikasi itu terkait dengan proyek revitalisasi Pasar Soreang dan Banjaran. Proyek revitalisasi kedua pasar tersebut dimenangkan pengusaha berinisial EK.

Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna saat dikonfirmasi harapanrakyat.com melalui pesan WhatApps, Kamis (14/06/2023), terkait laporan dugaan kasus gratifikasi ke KPK yang menyeret namanya. Namun, hingga berita ini dimuat belum merespon atau memberikan tanggapan. (Tim HarapanRakyat.com/R3/HR-Online)