Beranda Berita Nasional Walikota Banjar Geram Ada Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Satpol PP...

Walikota Banjar Geram Ada Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Satpol PP Diminta Bertindak

Walikota-Banjar-Geram.jpg

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar geram mendengar informasi adanya kamar kos-kosan yang jadi tempat prostitusi. Apalagi, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut korbannya adalah anak di bawah umur.

Ade Uu Sukaesih mengatakan, ia baru mengetahui informasi adanya kasus TPPO anak di bawah umur tersebut yang berada di Tanjungsukur, Hegarsari, Kecamatan Pataruman.

“Baru tahu, di mana itu?,” kata Ade Uu Sukaesih kepada awak media, Jumat (16/6/2023).

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

Ia menyebutkan, akan menginstruksikan Satpol PP Kota Banjar untuk bertindak dan berkoordinasi dengan pihak terkait 

Baca juga: Waduh, Kasus TPPO di Kota Banjar Jajakkan Korban lewat Michat, Tarifnya Rp 300 Ribu

“Nanti saya perintahkan Satpol PP bukan hanya kos-kosan saja, tapi yang lain-lainnya, karena itu sudah tupoksinya untuk menegakkan Perda,” terangnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Lebih lanjut, Ade Uu menambahkan, ia berterima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor Kota Banjar yang berhasil mengungkap kasus TPPO anak di bawah umur itu.

“Saya juga berterima kasih kepada pak Kapolres karena sudah mengungkap kasus tersebut,” tambahnya.

Terpisah, Plt. Kadis Satpol PP Kota Banjar Wawan Setiawan mengatakan, menindaklanjuti hal itu pihaknya akan berupaya mendata kos-kosan yang ada di Kota Banjar.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Untuk itu kita akan bekerjasama dengan Bina Desa terkait lokasi yang menjadi lokus daripada kos-kosan tersebut,” katanya.

Sementara itu, terkait razia penertiban, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri dan akan berkoordinasi dengan Kepolisian.

“Tidak bisa berdiri sendiri karena kami hanya untuk penegakan Perda. Ketika ketika itu ada tindak pidana maka harus berkoordinasi dengan Kepolisian,” pungkasnya. (Sandi/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)