Beranda Berita Nasional Kosan Jadi Tempat TPPO di Kota Banjar, Bakal Kena Sanksi Satpol PP?

Kosan Jadi Tempat TPPO di Kota Banjar, Bakal Kena Sanksi Satpol PP?

Kasus-TPPO-1.jpg

harapanrakyat.com,- Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar, memberikan tanggapan soal dugaan adanya kosan jadi tempat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di Kota Banjar, Jawa Barat.

Plt. Kepala Dinas Satpol PP Kota Banjar Wawan Setiawan mengatakan, terkait kosan yang diduga menjadi tempat perdagangan orang tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bidang Ketertiban Umum.

Selain itu, untuk upaya penindakan melalui razia, pihaknya juga akan mengkoordinasikan penindakan tersebut dengan Bidang Penegakan Peraturan Daerah.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Adapun penerapan sanksi bagi tempat kosan di Kota Banjar yang menjadi tempat TPPO, Satpol PP akan mempelajari terlebih dahulu peraturan daerah berkaitan ada tidaknya sanksi tersebut.

“Nanti kita pelajari. Harus lihat Perda-nya dulu ya. Yang pasti mau kita koordinasikan dulu dengan Bidang Trantib dan Bidang Penegakan Perda. Hal itu supaya tidak salah bertindak,” kata Wawan kepada harapanrakyat.com, Kamis, (15/06/2023).

Baca Juga: Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, DPRD Kota Banjar Dorong Pemkot Bertindak

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terpisah, aktivis dan pengamat kebijakan publik Kota Banjar, Awal Muzaki, menyayangkan adanya praktek perdagangan orang tersebut.

Kejadian itu menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah dengan melakukan upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan melalui instansi terkait.

Terlebih lagi yang menjadi korban adalah anak-anak, sehingga perlu ada upaya edukasi agar tidak ada kejadian serupa terulang kembali.

“Mestinya peristiwa ini bisa disiasati melalui langkah pencegahan. Upaya edukasi untuk melindungi hak-hak anak oleh berbagai stakeholder. Sehingga bisa diminimalisir,” kata Awwal.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kota Banjar mengungkap kasus TPPO anak di bawah umur yang terjadi dalam sebuah kosan. Tepatnya di lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Dua orang perempuan yang masih berusia di bawah umur pun menjadi korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang tersebut. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)