Beranda Berita Nasional PAD Sektor Pajak Air Tanah di Kota Banjar Terancam Turun Drastis, Terkuak...

PAD Sektor Pajak Air Tanah di Kota Banjar Terancam Turun Drastis, Terkuak Biang Keroknya

Ilustrasi-PAD-dari-Sektor-Pajak-Air-di-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak air tanah di Kota Banjar, Jawa Barat, pada tahun ini berpotensi anjok bahkan turun drastis. Hingga saat ini pajak air tanah baru terealisasi sekitar 28-30 persen.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar pun mengungkap biang kerok atau penyebab anjloknya PAD dari sektor pajak air tanah tersebut.

Kepala BPKPD Kota Banjar, Asep Mulyana, melalui Kabid Pendapatan, Tatang Nugraha, mengatakan, pada tahun ini target pendapatan dari sektor pajak air tanah sebesar Rp 200 juta. 

Namun, hingga bulan Mei tahun 2023 baru sekitar 28-30 persen pajak air tanah yang sudah terealisasi. Sehingga ada kemungkinan untuk tahun ini potensi pendapatan tersebut sedikit menurun.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Sementara ini baru sekitar 28-30 persen yang terealisasi. Untuk kendalanya izin usahanya sudah expired jadi harus diregistrasi ulang,” kata Tatang kepada harapanrakyat.com, Selasa (13/6/2023).

Penyebab Menurunnya Potensi PAD dari Sektor Pajak Air di Kota Banjar

Lanjutnya menjelaskan, penyebab menurunnya potensi PDA dari sektor pajak air tanah, di antaranya izin usaha yang dimiliki oleh wajib pajak sudah expired. Sehingga wajib pajak harus registrasi ulang.

Kemudian, ada juga yang sedang dalam proses mengurus administrasi perizinan namun masih terdapat kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan perizinan.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga: Target PBB-P2 Kota Banjar Meningkat, PNS Nunggak Pajak Bakal Kena Semprot Walikota

Kelengkapan dokumen persyaratan tersebut seperti harus ada rekomendasi dari pihak PDAM dan BBWS. Rekomendasi tersebut penting karena berkaitan dengan pemanfaatan air yang nantinya dikenakan pajak daerah.

“Ada juga kendala yang lain seperti wajib pajak belum memahami terkait proses perizinan. Yang sekarang kan menggunakan Online Sistem Submission atau OSS,” terang Tatang.

Lebih lanjut ia mengatakan, karena banyak yang izin usahanya sudah expired dan masih dalam proses maka menurut peraturan yang ada pihaknya tidak bisa menarik pajak dari para wajib pajak.

Akibatnya dari 19 wajib pajak yang sebelumnya telah memiliki izin usaha, sampai bulan Juni ini hanya tersisa 6 unit usaha yang memiliki kewajiban membayar pajak.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

“Sekarang masih tersisa sekitar 6 wajib pajak selebihnya perizinannya masih dalam proses,” katanya.

Adapun sektor pajak air tanah tersebut, lanjutnya, di antaranya usaha yang bergerak di bidang kayu, restoran, pengelolaan karet, dan klinik. Kemudian kolam renang dan jenis usaha yang memanfaatkan air tanah sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan.

“Makanya kami tadi adakan sosialisasi mengundang Balai Konservasi dari Kementerian ESDM. Tujuannya guna dilakukan Desk perpanjangan izin dengan para wajib pajak,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)