harapanrakyat.com,- Dua orang pelaku pembunuhan berencana di Kota Banjar, Jawa Barat, dijadwalkan akan menjalani proses persidangan. Pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Kuswanto itu bernama Jumadi dan Budiono.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Banjar Mia Andina mengatakan, pihaknya sudah melakukan pelimpahan perkara kasus pembunuhan tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Banjar pada Kamis (08/06/2023).
“Kami sudah melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri pada hari Kamis kemarin,” kata Mia Andina kepada harapanrakyat.com, Senin (12/06/2023).
Baca Juga: Kejari Kota Banjar Lakukan Penahanan 2 Tersangka Anggota Geng Motor
Ia menyebutkan, sesuai jadwal dua orang terdakwa itu akan menjalani sidang perdana pada Kamis (15/06/2023) mendatang.
“Jadwal sidangnya sudah ditetapkan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023. Untuk agendanya dakwaan,” terangnya.
Lebih lanjut Mia menjelaskan, kedua terdakwa pelaku pembunuhan berencana itu disangkakan pasal 340 KUHPidana, juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) subsider 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1).
“Untuk dakwaannya subsidiaritas ya kami susun, yang primair itu pasal 340 KUHP sama subsidernya 338 KUHP,” pungkasnya. (Sandi/R3/HR-Online/Editor: Eva)