Beranda Berita Nasional Kesadaran ASN Bayar Zakat ke Baznas Rendah, Bupati Ciamis Terbitkan Perbup Terbaru

Kesadaran ASN Bayar Zakat ke Baznas Rendah, Bupati Ciamis Terbitkan Perbup Terbaru

Kesadaran-ASN-Bayar-Zakat-ke-Baznas-Rendah-Bupati-Ciamis-Terbitkan-Perbup-Terbaru.jpeg

harapanrakyat.com,- Kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ciamis, Jabar, dalam membayarkan zakat penghasilan ke Baznas masih tergolong rendah.

Ketua Baznas Ciamis, H Lili Miftah membenarkan hal itu, belum lama ini. Kata dia, zakat penghasilan seluruh ASN di Ciamis dalam satu bulan bisa mencapai Rp 1,93 miliar.

“Namun setiap bulan, paling yang masuk hanya 14 persenan,” ungkap Lili Miftah.

Bulan Mei 2023 saja, lanjutnya, zakat penghasilan dari ASN Ciamis hanya sekitar Rp 140 juta.

“Tentu kita selalu membuat laporan ke Pemda (Bupati), bahwa zakat di kalangan ASN masih belum maksimal,” katanya.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

Karena masih rendahnya kesadaran ASN di Ciamis dalam membayar zakat, Bupati Ciamis kembali mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2023, tentang pengelolaan zakat.

Perbup itu merupakan penyempurnaan dari peraturan Bupati sebelumnya, nomor 46 tahun 2022.

Kata Lili, dalam Perbup sebelumnya memang ada pilihan bagi ASN, mau bayar zakat  penghasilan atau hanya sebatas infak.

“Tapi di Perbup terbaru (nomor 9 tahun 2023), setiap ASN yang sudah nisab diharuskan membayar zakatnya,” jelas Lili.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi ke setiap SKPD terkait Perbup tersebut. Bagi ASN PPPK atau yang belum nisab, dalam Perbup itu dianjurkan untuk memberikan infak (seikhlasnya).

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

“Mudah-mudahan dengan adanya Perbup ini, zakat dari ASN di Ciamis bisa lebih maksimal lagi,” ucapnya.

Baca juga: Baznas Ciamis Berhasil Himpun Infaq dan Shodaqoh Rp 2,3 Miliar

Perubahan Teknis Penghimpunan Zakat ASN Ciamis

Kemudian tambah Lili, untuk teknis penghimpunan zakat, saat ini untuk kalangan ASN di daerah misal guru, langsung dihimpun oleh UPZ Dinas terkait, bukan oleh UPTD (Korwil) atau sejenisnya.

“Kalau sebelumnya, zakat ini dihimpun oleh Korwil. Tapi kurang maksimal, sehingga lebih baik langsung oleh Dinas teknisnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Kemudian, zakat yang terkumpul dari ASN itu tidak semuanya dikelola oleh Baznas. “UPZ masing-masing Dinas mengelola 40 persen dari zakat yang terkumpul, yang 60 persen setor ke Baznas,” katanya lagi.

Lili menandaskan, saat ini zakat, infak dan sodaqoh terbesar dari bersumber dari UPZ Desa/Kecamatan.

“Per tahun yang terhimpun di Baznas Rp 17 miliar itu kebanyakan dari UPZ Desa/Kecamatan. Nah jika dari ASN bisa maksimal, tentu zakat yang terhimpun ini akan bisa menyelesaikan masalah-masalah di masyarakat,” ujar Lili. (R8/HR Online/Editor Jujang)