harapanrakyat.com – Vera Fillinda Agustiana (54) salah satu perempuan dari Kabupaten Ciamis, meraih penghargaan atas sumbangsihnya pada Provinsi Jawa Barat kategori bidang sosial budaya. Ia merupakan relawan sosial yang beraktivitas dalam bentuk peningkatkan kualitas hidup perempuan di Indonesia.
Warga Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ini berprofesi sebagai Pengacara. Ia juga merupakan Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Ciamis.
“Alhamdulilah banyak bersyukur ada apresiasi dari pihak Pemerintah terhadap apa yang saya hadapi, walaupun sebetulnya masih jauh dari harapan. Tapi Alhamdulilah apresiasi itu hadir setelah saya lebih dari 10 tahun ada di bidang perlindungan perempuan dan anak,” ujar Vera Fillinda Agustiana, kepada Harapanrakyat.com, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: 27 Perempuan Jawa Barat Terima Penghargaan Gubernur
Vera menjadi salah satu dari 27 perempuan yang menerima penghargaan pada Hari Kartini ke-145 Tingkat Provinsi Jawa Barat.
“Saya dari kategori bidang sosial budaya itu untuk relawan sosial yang beraktivitas dalam bentuk peningkatan kualitas hidup perempuan di Indonesia, contohnya pencegahan pernikahan dini, pencegahan narkoba, pencegahan KDRT, pencegahan perdagangan anak seperti itu yang intinya tentang perlindungan perempuan dan anak,” katanya.
Vera Fillinda Agustiana, Perempuan Asal Ciamis yang Kuliah di Usia 40 Tahun Demi Bela Perempuan dan Anak
Vera mengatakan, sebelum menjadi advokat atau pengacara, ia sudah punya kepedulian terhadap anak dan perempuan. Awalnya, Vera hanya lulusan SMA. Ia lantas memutuskan kuliah lantaran untuk membela perempuan dan anak berkaitan dengan penegakan hukum.
“Dari semulanya seorang perempuan yang lulusan SMA, terus saya berpikir untuk meneruskan pendidikan lagi. Akhirnya saya di usia 40 tahun putuskan kuliah lagi berbarengan dengan anak pertama saya waktu itu tahun 2010. Anak kuliah di UNPAD, saya kuliah di Fakultas Hukum Unigal Ciamis,” katanya.
Setelah lulus S1, sambung dia, Vera Fillinda Agustiana kemudian melanjutkan pendidikannya S2 lagi di STHG (Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya). Kemudian Vera berpikir, untuk mendampingi langsung korban-korban kekerasan anak dan perempuan ia harus jadi advokat.
“Maka dari itu saya ikut PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat. Jadi saya terus meningkatkan kualitas diri, ingin terus mendampingi perempuan dan anak korban dari kekerasan seksual atau kekerasan yang lainnya,” katanya.
Ibu kelahiran 18 Agustus 1969 ini menjelaskan, dirinya itu merupakan advokat yang bersertifikasi sistem peradilan pidana anak. Vera Fillinda Agustiana menjadi pengacara atau advokat karena kepeduliannya terhadap anak-anak sebagai generasi bangsa yang harus dilindungi.
“Walaupun anak-anak yang melakukan kejahatan misalkan sebagai pelaku kejahatan itu kita lindungi juga, maka dari itu ada sistem peradilan pidana anak,” jelasnya.
Ibu dari dua anak dan dua cucu ini juga sudah membela ratusan perkara terhadap kasus ketidakadilan pada perempuan dan juga anak.
“Khusus untuk perlindungan anak, saya selalu mengatakan setiap anak adalah anak kita. Jjadi kepedulian terhadap anak jangan karena itu bukan anak kita, terus jadi tidak perduli dengan apa yang terjadi. Terutama menyangkut kasus hukum, jadi clue-nya itu setiap anak adalah anak kita, dan perhatikan anak,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)