harapanrakyat.com,– Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri, Polda Jawa Barat, dan Polres Garut gerebek tambang pasir yang diduga tak berizin di Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (9/6/2023).
Polisi lantas menangkap pemilik tambang pasir sekaligus menutup lokasi tambang yang diduga ilegal. Dua orang diketahui ikut diamankan dalam kasus tersebut.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan adanya kegiatan penangkapan dan penutupan tambang pasir ilegal di wilayahnya.
“Dilakukan tim gabungan dari Bareskrim, Polda, dan Polres Garut,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Garut, Jumat (9/6/2023), saat dihubungi.
Ia menjelaskan penanganan langsung kasus tambang pasir ilegal dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. Pihaknya hanya ikut membantu proses yang dilakukan oleh tim dari Bareskrim dan Polda Jabar.
Baca Juga: Puluhan Siswa LPK di Garut Ditipu Penyalur Tenaga Migran, Per Orang Setor Minimal Rp 40 Juta
Selain itu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut, karena ditangani satuan lebih atas. Namun ia menyebut bahwa penangkapan dan penutupan tambang pasir tersebut berkaitan dengan kegiatan yang diduga tidak berizin atau ilegal.
“Informasi yang kami terima, diduga kaitan dengan kegiatannya yang tidak berizin. Penanganannya langsung dilakukan oleh Bareskrim,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di Mapolres Garut, terdapat 3 alat berat berupa escavator dan 9 mobil truk angkut yang diberi garis polisi, diduga merupakan barang bukti. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)