harapanrakyat.com,- Belasan pasangan yang sedang asik berduaan di dalam kamar kos di kota Tasikmalaya diangkut petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (3/6/2023) malam. Razia kos-kosan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Tasikmalaya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014, tentang tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya.
Dari tiga titik kos-kosan, petugas Satpol PP didampingi ormas Islam berhasil menjaring 14 lelaki dan 9 perempuan. Mereka sedang asik berduaan di dalam kamar kos tanpa ada ikatan pernikahan.
Baca Juga: Berlaku 1 Juni, Ini 13 Sasaran Tilang Manual di Tasikmalaya
Bergerak ke wilayah Cikurubuk, petugas memergoki seorang perempuan bersama temannya sedang duduk di tempat sepi. Namun seorang perempuan histeris menangis karena ketakutan dan tidak ingin diangkut ke Kantor Satpol PP Kota Tasikmalaya.
“Kita rutin menjaga ketertiban umum di Kota Tasikmalaya dengan menyisir 3 titik kos-kosan di Cipicung, Cilembang dan Cikurubuk. Kita dapatkan 14 laki-laki dan 9 perempuan sedang dalam kamar kos bukan suami istri sah,” kata Jujun Junaedi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Sabtu (3/6/2023) malam.
Perempuan Nangis Histeris saat Razia Kos-kosan di Tasikmalaya Dipulangkan
Lanjut Jujun, saat petugas melakukan razia di wilayah Cikurubuk, seorang perempuan tidak mau dibawa ke Kantor Satpol PP untuk di data, malah menangis histeris.
“Perempuan itu sedang duduk di tempat gelap yang tidak wajar. Namun hasil daripada interogasi yang bersangkutan tidak merasa, sehingga kita pulangkan lantaran menangis histeris,” jelasnya.
Mereka yang terjaring ada yang sudah bekerja dan ada 4 orang perempuan Mahasiswa. Semua yang terjaring razia di kos-kosan masih merupakan warga sekitaran Tasikmalaya seperti Salopa dan wilayah lainnya.
“Kita akan terus merazia karena itu sudah menjadi tugas kami, ada atau tidak adanya laporan kita rutin terus bergerak,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau untuk masyarakat Kota Tasikmalaya punya peraturan daerah, tentang tata nilai kehidupan. Kemudian dilarang minuman beralkohol, kita harus paham itu dan harus diikuti yang tertera dalam aturan tersebut,” tandasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)