Beranda Berita Nasional Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Sodomi 17 Anak di Garut

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Sodomi 17 Anak di Garut

Polisi-Tetapkan-Tersangka-Kasus-Sodomi-17-Anak-di-Garut.jpg

harapanrakyat.com,- Polisi resmi menetapkan oknum guru ngaji berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus sodomi terhadap 17 anak di Garut, Jawa Barat.

Tersangka AS merupakan guru ngaji rumahan atau home schooling, warga Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Garut. Ia mencabuli seluruh murid laki – laki yang masih berusia di bawah umur.

Sementara terkait jumlah korban, polisi teguh menyatakan bahwa korban berjumlah 17 anak, bukan 22 anak sebagaimana pernyataan kuasa hukum tersangka sebelumnya.

“Tindak pidana kekerasan perbuatan cabul, jumlah korban adalah 17 orang. Semua laki – laki usia 9 – 12 tahun, atau masih duduk di bangku SD dan SMP,” kata AKP Deni Nurcahyadi, Kasat Reskrim Polres Garut di Mapolres Garut, Kamis (1/6/2023).

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Baca Juga : Korban Sodomi Tokoh Agama di Garut Bertambah, Kuasa Hukum Tersangka: 22 Anak

Lanjutnya menjelaskan, modus pelaku yakni dengan bujuk rayu dan ancaman. Pelaku mendoktrin korban agar tidak mengadu kepada orang tua.

“Modusnya adalah si tersangka mengajar di rumah, ketika mengajar pelaku membujuk anak – anak, setelahnya mengancam supaya tidak lapor,” jelasnya.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Ancamannya begini, ulah bebeja ka sasaha, lamun bebeja di arah (jangan bilang ke siapa – siapa, atau akan dikejar),” tambah Deni.

Menurutnya, pelaku mengalami kelainan orientasi seksual. Berdasarkan pengakuan pelaku saat berita acara pemeriksaan, Ia merupakan korban serupa pada masa kecil.

“Ada kelainan seks karena histori, pelaku mengalami saat kecilnya dengan perlakuan yang sama,” ungkapnya.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series di Sirkuit Gery Mang

Baca Juga : MUI Garut Minta Polisi Terbuka Soal Kasus Sodomi Anak

Atas perbuatanya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan penambahan sepertiga masa hukuman. Hal itu karena jumlah korban banyak.

“Pasal 76 e juncto pasal 82, tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara tambah sepertiga.” Pungkasnya.

Setelah menjadi tersangka kasus sodomi terhadap 17 anak, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Garut, sementara korban masih menjalani rehabilitasi. (Pikpik/R12/HR-Online/Editor: Rizki)