harapanrakyat.com,- Sebuah bangunan liar di blok Pulomaju, Dusun Balemoyan, Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis dibongkar paksa setelah ditinggal pemiliknya dalam waktu lama hingga lapuk.
Kepala Desa Mekarjaya, Elan Kuswaya membenarkan adanya pembongkaran tersebut, Ia bersama Kepala Desa Saguling, Camat Baregbeg dan Satpol PP Ciamis membongkar bangunan berupa warung tersebut.
“Memang sudah lama pemilik warung itu tidak tinggal di sana, jadi mengganggu keindahan. Terus lokasi bangunan itu juga merupakan jalur drainase,” katanya kepada harapanrakyat.com, Selasa (30/5/2023).
Baca Juga : Bapenda Ciamis dan Satpol PP Tertibkan Reklame Tidak Berizin
Karena pemilik warung meninggalkanya, kondisi bangunan liar tersebut sudah lapuk, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Apa lagi kalau ada hujan angin, bangunan bisa roboh menimpa pengendara, karena warungnya tepat di bahu jalan. Memang seharusnya tidak boleh ada bangunan di situ,” jelas Elan.
Selain itu, menurutnya keberadaan warung tersebut tidak memiliki izin, Ia juga tidak mengetahui pemilik bangunan tersebut, sehingga layak pihaknya tertibkan.
“Terlebih saat ini pemerintah kecamatan terus gencar melakukan kegiatan ‘berseka’ (bersih-bersih kecamatan), jadi bangunan liar itu kita bongkar bersama-sama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Elan mengungkapkan, selain melanggar dan mengganggu keindahan, bangunan liar tersebut dekat dengan universitas yang seharusnya lebih tertata.
“Wilayah blok Pulomaju ini dekat dengan universitas, makanya penataan desa harus kita lakukan, seperti bangunan di pinggir jalan ini.” Pungkasnya. (Es/R12/HR-Online/Editor: Rizki)