Beranda Berita Nasional Korban Sodomi Tokoh Agama di Garut Bertambah, Kuasa Hukum Tersangka: 22 Anak

Korban Sodomi Tokoh Agama di Garut Bertambah, Kuasa Hukum Tersangka: 22 Anak

Korban-Sodomi-1.jpg

harapanrakyat.com,- Belasan bocah usia 7 tahun yang menjadi korban sodomi tokoh agama di Garut, Jawa Barat, terus bertambah. Pemeriksaan terhadap pelaku berinisial A, telah selesai dilakukan oleh penyidik PPA Polres Garut.

Kuasa hukum tersangka mengakui, bahwa kliennya melakukan perbuatan cabul dan sodomi terhadap 22 bocah pria selama kurun waktu 1 tahun.

Kasus sodomi yang dilakukan tokoh agama di Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut itu terbongkar setelah salah seorang bocah usia 7 tahun, mengalami sakit.

Anak tersebut mengaku menjadi korban predator pelaku berinisial A. Ia membongkar seluruh perbuatan pelaku saat ia diperiksa oleh dokter setempat.

Polisi memastikan akan segera merilis usai pemeriksaan lengkap terhadap pelaku dan seluruh saksi korban.

BACA JUGA:  Tantangan Besar di Balik Perjuangan Budi Gunawan Melawan Perjudian Online Internasional

“Besok kita rilis, barusan komunikasi dulu dengan Polda,” singkat AKBP. Rio Wahyu Anggoro, Kapolres Garut, Selasa (30/05/2023) saat dihubungi.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka mengklaim bahwa dirinya mendampingi pelaku untuk memenuhi hak sebagai warga yang sedang menjalani proses hukum.

“Ya, hadir kita dampingi di Polres. Pastinya memenuhi seluruh haknya, bukan mau membela yang salah, tapi memenuhi haknya,” kata Soni Sonjaya, kuasa hukum tersangka.

Baca Juga: Duh, 17 Anak TK dan SD di Garut Disodomi Tokoh Agama, Ortu Ngadu ke Desa

Korban Sodomi Tokoh Agama di Garut Bertambah, Ini Dalih Tersangka

Lebih jauh Soni menjelaskan, proses pemeriksaan pelaku telah selesai dilakukan di Mapolres Garut. Kliennya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan jujur dan gambling.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

“Ya menjawab seluruh pertanyaan, yang sudah jelas disodomi 17 anak. Kalau korban yang lainnya dicabul. Jadi yang lebih ngeri itu melakukan perbuatannya di hadapan anak-anak lainya. Klien saya berdalih menghalalkan sejarah kaum Nabi Luth. Jadi terbalik, bukan malah mengharamkan perbuatan sodom, tapi menghalalkan,” papar Soni.

Korban bertambah yang tadinya 17 anak menjadi 22 anak. Seluruh korban merupakan bocah laki-laki yang ada di dua desa, yaitu Desa Sirnasari dan Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Saat ditanya penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dalam kurun waktu 1 tahun. Sebelumnya tersangka melakukan perbuatan yang sama di wilayah Cisurupan.

“Nah, korbannya entah 6 atau 7 anak. Karena pelaku ini dari keluarga terhormat dan terpandang. Kemudian dipindahkan ke wilayah Samarang. Jadi diselesaikan secara musyawarah. Soalnya dari 22 orang korban ini, 16 orang yang disodomi. Sisanya hanya dilakukan cabul, dimainkan alat kelaminnya,” terang Soni.

Polisi akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan pelaku predator anak tersebut. Sementara, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemda Garut, kini tengah melakukan rehabilitasi terhadap para korban. Termasuk memulihkan psikisnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)