Beranda Berita Nasional Polres Pangandaran Dorong Pengusaha Rental Maksimalkan SOP Sewa Kendaraan Wisata

Polres Pangandaran Dorong Pengusaha Rental Maksimalkan SOP Sewa Kendaraan Wisata

Kendaraan-wisataa.jpg

harapanrakyat.com,- Ratusan pengusaha rental kendaraan wisata yang tergabung dalam Paguyuban Pengusaha Rental Wisata Pangandaran (P2RWP) tanggapi imbauan Satlantas Polres Pangandaran terkait keamanan dan keselamatan berkendara di lokasi wisata. 

Ketua P2RWP Dedi Heryadi mengatakan, paguyuban yang terbentuk sejak tahun 2018 tersebut hingga saat ini memiliki anggota 309 yang terbagi dalam 7 kelompok. 

Dari jumlah anggota yang ada, kata Dedi, semua tersebar di wilayah pantai Pangandaran.

Baca juga: Ingin Uji Adrenalin di Pantai Pangandaran? Coba Bermain Banana Boat

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

Berkaitan dengan imbauan keselamatan berkendara, kata Dedi, pihaknya sepakat mengikuti arahan dari pihak kepolisian.

“Sebenarnya kita sudah memiliki SOP sendiri yang mana anggota harus menaatinya demi keselamatan pengguna yang menyewa,” katanya usai pertemuan dengan Polres Pangandaran di Aula Desa Pananjung, Senin (29/5/23) malam. 

Namun, kata Dedi, terkait adanya pelanggaran maupun kecelakaan di lapangan merupakan ketidakpatuhan penyewa. Sehingga hal itu menurutnya di luar kendali. 

BACA JUGA:  Isu Poligami dan Narkoba Bisa Rontokan Elektabilitas Kandidat di Pilkada Subang

“Padahal kita sudah mengarahkan dan menjelaskan aturan mainnya,” imbuhnya.

Maka dari itu, agar anggota P2RWP maupun penyewa bisa lebih aman dan tenang, pihaknya akan memaksimalkan pelaksanaan SOP yang ada. Selain itu juga mengikuti anjuran Polres Pangandaran.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan, semua pengendara harus patuh terhadap aturan berlalu lintas, maupun SOP yang sudah ada. 

Termasuk juga penyewa kendaraan wisata tidak boleh lebih dari 2 orang, memakai helm dan tidak keluar dari kawasan objek wisata. 

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar kecepatan kendaraannya tidak lebih dari 30 km/jam. Adapun pelaksanaannya adalah dengan memutus kabel gas agar tidak melebihi kecepatan yang ditetapkan. 

“Kecelakaan terkadang ada saja, namun tidak sampai fatal. Makanya untuk menghindari kecelakaan kita sampaikan aturan berkendaraannya,” pungkasnya. (Mad/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)