Beranda Berita Subang Kapolres Subang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Periode Mei 2023

Kapolres Subang Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Periode Mei 2023

suarasubang.com – Kapolres Subang gelar konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang periode bulan Mei T.A. 2023.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih dan Kasi Propam Polres Subang AKP Willy Firmansyah melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Satuan Reserse Narkoba Polres Subang Periode bulan Mei T.A. 2023. Senin (29/5/2023).

“Dari 10 kasus tersebut terdiri dari delapan kasus narkotika jenis sabu dan dua kasus sediaan farmasi ilegal,” ucap AKBP Sumarni

BACA JUGA:  Pj. Bupati Subang, Lantik Pejabat Pengawas, Tegaskan Netralitas dan Komitmen pada Pelayanan Publik

Tersangka kasus narkotika jenis sabu yang tertangkap diantarnya,WR, SL, SD, DJ, ED, TJ, AW, FT, RI, BS, NS, YM, dan RH.

Untuk dua tersangka yang lainnya kasus sediaan farmasi ilegal(tanpa ada izin edar) GP dan AG. Kini para tersangka telah di amankan oleh pihak polres subang guna proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

Mereka, lanjut Kapolres Subang, berhasil ditangkap di wilayah Ciasem, Blanakan, Sukasari, Pagaden, Pabuaran, Pusakajaya, dan Cibogo.

Dari para tersangka disita sabu 30 gram, sediaan farmasi 3.250 butir, 11 gawai, tiga sepeda motor, uang tunai Rp1 juta, lima alat hisap, dua timbangan digital dan lainnya.

Untuk para tersangka sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar.

BACA JUGA:  Jadwal SAMSAT Keliling Subang Terbaru Hari Ini (November 2024)

Sementara itu, lanjutnya, dua tersangka sediaan farmasi ilegal dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.