Beranda Berita Nasional Polisi Ungkap 4 Kasus Asusila di Tasikmalaya, Semua Korban Anak di Bawah...

Polisi Ungkap 4 Kasus Asusila di Tasikmalaya, Semua Korban Anak di Bawah Umur

Polisi-Ungkap-4-Kasus-Asusila-di-Tasikmalaya-Semua-Korban-Anak-di-Bawah-Umur.jpg

harapanrakyat.com,- Dalam 1 bulan, polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, berhasil mengungkap 4 kasus asusila. Semua korban dalam kasus tersebut merupakan anak di bawah umur. 

Tindakan asusila itu terjadi di 3 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. 2 kasus terjadi di Kecamatan Cigalontang, kemudian di Sukaraja dan Cikatomas.

Selain korban merupakan anak di bawah umur, pelaku dalam keempat kasus tersebut merupakan orang terdekat, yakni paman, kakak ipar dan ayah tiri korban.

Baca Juga : Polres Tasikmalaya Hadirkan Tampang Pelaku Pembunuhan di Cipatujah

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, selama bulan Mei 2023 pihaknya berhasil mengungkap 4 kasus dan semua korban masih di bawah umur.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

“Usia korban masih usia sekolah, umurnya 10, 13, 14 dan 15 tahun, ada yang masih SD dan SMP. Pelaku anggota keluarga korban,” kata Hery di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (26/5/2023).

4 Kasus Asusila yang Berhasil Diungkap Polisi

Hery mengungkapkan, di Kecamatan Cigalontan terjadi dua kasus. Kasus pertama, pelaku adalah kakak ipar korban berinisial DN, bahkan korban sampai hamil dan melahirkan. 

“Tersangka melakukan perbuatan bejat itu saat istrinya sedang tidur. Ia masuk ke kamar adik Iparnya lalu menyetubuhi korban,” ungkapnya.

Kasus selanjutnya masih di Kecamatan Cigalontang, pelaku kali ini merupakan paman korban berinisial SY, korban masih berusia 13 tahun.

BACA JUGA:  Kronologis Lengkap Kecelakaan Truk Maut di Subang: Dua Tewas, Delapan Luka-luka

“Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi,” lanjut Hery.

Sementara itu, kasus yang terjadi di Kecamatan Sukaraja, pelaku adalah ayah tiri korban berinisial AB dan korban masih berusia 10 tahun. 

Selain melakukan tindakan asusila, menurut Hery, pelaku terungkap melakukan tindak kekerasan terhadap korban.

“Pelaku melakukannya di malam hari. Saat kejadian, ibu atau istri pelaku sedang tidur,” jelasnya.

Baca Juga : Tim Forensik Polda Jabar Otopsi Korban Pembacokan di Tasikmalaya, Ini Hasilnya

Terakhir tindakan asusila yang terjadi di Kecamatan Cikatomas, pelaku juga merupakan ayah tiri korban berinisial HR. Ia melakukan tindakan bejatnya saat ibu korban berkegiatan di luar rumah.

BACA JUGA:  XL Axiata Berhasil Raih Penghargaan Tertinggi di Stellar Workplace Award 2024

“Pelaku beraksi saat ibu korban ada kegiatan di luar rumah, korban masih berusia 14 tahun,” katanya.

Saat ini, korban tengah dalam pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) dan P2TP2A. Pendampingan tersebut bertujuan untuk pemulihan psikologi anak.

Akibat perbuatannya, 4 pelaku kasus asusila yang berhasil polisi ungkap dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman dengan kurungan 15 tahun penjara.” Pungkasnya. (Apip/R12/HR-Online/Editor: Rizki)