Beranda Berita Nasional Pelaku Penggelapan Voucher dan Saldo Tri Sakti di Kota Banjar Dituntut 1,6...

Pelaku Penggelapan Voucher dan Saldo Tri Sakti di Kota Banjar Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Pelaku-Penggelapan-Voucher-dan-Saldo-Tri-Sakti-di-Kota-Banjar-Dituntut-16-Tahun-Penjara.jpg

harapanrakyat.com,- Terdakwa YS, pelaku penggelapan voucher dan saldo Tri Sakti di Kota Banjar, Jawa Barat dituntut 1 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Banjar, menuntut pelaku setelah YS terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Terdakwa menjalani sidang tuntutan tersebut pada Rabu (17/5/2023).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjar Trio Andi Wijaya, melalui Jaksa Penuntut Umum Mia Andina mengatakan, karena penggelapan voucher dan saldo terdakwa telah merugikan PT. SKB sebagai distributor provider kartu Tri Sakti.

“Sebagaimana tuntutan kami itu hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa YS ini telah merugikan pihak PT. SKB sebesar Rp 74.260.000,” kata Mia, Jumat (26/5/2023).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga : Pria di Kota Banjar Terlibat Penipuan Voucher Pulsa dan Internet, Korban Rugi Hampir Rp 1 Miliar

Kemudian, menurut Mia, terdapat hal-hal yang meringankan YS dalam proses persidangan dan menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum.

Saat persidangan, YS menyesali perbuatannya dan Ia juga belum pernah mendapat hukuman sebelumnya.

“Jadi terdakwa ini kurang lebih sudah menjalani 5 kali persidangan, dan yang terakhir kemarin persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari kami,” terangnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Sidang Putusan Pelaku Penggelapan Voucher dan Saldo Tri

Mia melanjutkan, terdakwa akan menjalani proses persidangan dengan agenda putusan atau vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar, pada pekan depan.

“Setelah tuntutan, pekan depan kita tinggal nunggu putusan dari hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar,” paparnya.

Sementara itu, terkait perkara penipuan terhadap provider Telkomsel, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan meneliti apakah ada tersangka lainnya atau tidak.

“Untuk yang Telkomsel masih dalam penelitian berkas perkara, jadi ada nggak tersangka lain yang terlibat kasus ini selain YS.” Pungkasnya.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca Juga : Sebelum Kabur, Pelaku Penggelapan Arisan Paket Lebaran di Kota Banjar Tinggalkan Sepucuk Surat

Sebelumnya diberitakan, terdakwa YS melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan saldo dan voucher terhadap provider Tri Sakti dan Telkomsel. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Korban distributor provider kartu Tri Sakti mengalami kerugian sebesar Rp 74.260.000. Kemudian, korban distributor provider kartu Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 860 juta. (Sandi/R12/HR-Online/Editor: Rizki)