Beranda Berita Nasional DPRD dan Polres Pangandaran Sepakat Kawal Kasus Penganiayaan-Pengrusakan Rumah Petani di Wonoharjo

DPRD dan Polres Pangandaran Sepakat Kawal Kasus Penganiayaan-Pengrusakan Rumah Petani di Wonoharjo

Ketua-DPRD-Pangandaran-Asep-Noordin.jpg

harapanrakyat.com,- Menanggapi aksi unjuk rasa masyarakat gabungan petani, nelayan, dan mahasiswa, DPRD Pangandaran dan Polres Pangandaran sepakat mengawal kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah petani di Desa Wonoharjo buntut dari sengketa lahan eks Startrust.

Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari masyarakat untuk menyampaikan aspirasi.

“Ada hal yang secara umum terkait penegakan hukum dan ada yang khusus terkait terjadinya penganiayaan desa Wonoharjo terkait sengketa lahan,” kata Asep Noordin di depan massa aksi, Kamis (25/5/2023).

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Baca Juga: Ratusan Petani Geruduk DPRD Pangandaran, Minta Usut Tuntas Penganiayaan dan Pengrusakan Rumah di Wonoharjo

Asep Noordin menambahkan, masyarakat petani nelayan berharap Perda terkait pendataan, penataan dan pemanfaatan lahan terlantar segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Harapannya menjadi alat dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa-sengketa lahan yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran,” jelas Asep Noordin

Menurut Asep, di wilayah Kabupaten Pangandaran ada 24 titik kasus sengketa lahan yang menjadi perhatian DPRD, di antaranya di Kalipucang, Pangandaran, Parigi, Cigugur, Cimerak dan Langkaplancar.

BACA JUGA:  FIM MiniGP Indonesia Series 2024: Kompetisi Sengit Pembalap Muda di Sirkuit Gery Mang

“Lahan yang disampaikan tanah negara yang dikuasai oleh Perum Perhutani. Tanah negara yang beralih fungsi dari HGU ke HGB di PT Star trust. Kemudian yang dialihkan sebagian ke PMB juga di wilayah Cikencreng eks perkebunan. Mayoritas tanah yang disengketakan dari tanah negara,” jelas Asep.

Masih dikatakan Asep Noordin, apabila Perda sudah terbit, maka akan menjadi dasar dibentuknya tim terpadu penyelesaian sengketa lahan. Tim tersebut tentunya juga melibatkan  masyarakat NGO.

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

“Sehingga apabila sudah keterwakilan semua diharapkan agar bisa menyelesaikan permasalahan pertanahan di Pangandaran,”pungkasnya

Sementara Wakapolres Pangandaran Kompol Arisbaya mengatakan, pada prinsipnya pihak kepolisian akan merespon apa yang menjadi tuntutan masyarakat. Apalagi terkait penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Akan menindaklanjuti setiap laporan dan kita sikapi, penyelidikan ini terbuka pasti ditindaklanjuti. Masyarakat silahkan mengawal, ini menjadi fokus perhatian kami,” pungkas Kompol Arisbaya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)