Beranda Berita Nasional Soal Kades Ikut Nyaleg DPRD, Begini Respon DPMD Kota Banjar

Soal Kades Ikut Nyaleg DPRD, Begini Respon DPMD Kota Banjar

Kepala-DPMD-Kota-Banjar.jpg

harapanrakyat.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Jawa Barat, menanggapi perihal adanya salah seorang kades ikut nyaleg DPRD pada Pemilu 2024 mendatang.

Kepala DPMD Kota Banjar Wawan Gunawan mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi perihal adanya kades (kepala desa) yang maju menjadi bakal calon anggota DPRD Kota Banjar, yakni Kepala Desa Rejasari.

Meski begitu, sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan atas tindak lanjut surat pengunduran diri Kepala Desa Rejasari tersebut. 

Hal itu karena untuk pengajuan pengunduran diri kepala desa mekanismenya melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Mekanisme pengajuan tersebut, lanjut Wawan, berlaku bagi kades yang ikut nyaleg. Maupun mengundurkan diri dengan alasan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:  Rumah Nenek Satinah di Subang Terancam Ambruk, Relawan Harap Ada Donatur yang Peduli

“Belum ada. Itu untuk proses pengajuan pengunduran diri mekanismenya melalui BPD. Kami hanya menyiapkan draft setelah ada disposisi,” kata Wawan kepada wartawan, Kamis (25/05/2023).

Baca Juga: Pengawasan Bacaleg Tak Maksimal, Bawaslu Kota Banjar Minta Akses Silon KPU Dibuka Penuh

Ia menjelaskan, setelah ada pengajuan ke BPD, pihak BPD akan menyampaikan ke walikota melalui camat. Selanjutnya diproses surat pemberhentiannya oleh walikota.

Setelah itu, walikota memiliki waktu selama 30 hari untuk mengeluarkan keputusan terhitung sejak surat pengunduran diri kepala desa tersebut diterima.

“Mekanisme itu sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Jadi, mekanismenya melalui BPD,” terang Wawan.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Tanggapan BPD Soal Kades Ikut Nyaleg DPRD Kota Banjar

Terpisah, Kepala BPD Desa Rejasari Enceng Satiman mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengajuan pengunduran diri dari Kepala Desa Rejasari per tanggal 22 Mei 2023.

Baca Juga: Demi Daftar Bacaleg, Kades di Ciamis Ini Rela Mundur dari Jabatannya

BPD juga telah melakukan rapat pembahasan untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pengunduran tersebut pada tanggal 23 Mei 2023. Namun, dari BPD belum memberikan persetujuan.

“Sudah ada pengajuan berikut berita acaranya. Tapi kami belum memberi persetujuan. BPD meminta ada penyelesaian dulu terkait permasalahan pemilihan kadus di Bantardawa beberapa waktu lalu,” terangnya.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Enceng menambahkan, merujuk Peraturan Walikota Banjar Nomor 71 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, bahwa kepala desa masih bisa melakukan aktivitasnya sebelum ada surat keputusan pemberhentian dari walikota.

“Masih aktivitas (ngantor). Sesuai pasal 15 Perwal 71 Tahun 2021 masih bisa melakukan aktivitas sampai pengajuan 30 hari. Serta ada surat keputusan pemberhentian dari walikota,” kata Enceng, menanggapi terkait kades ikut nyaleg DPRD.

Sementara itu, untuk mengkonfirmasi perihal pengunduran diri tersebut, Kepala Desa Rejasari Subur Waluyo belum merespon hal itu. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)