harapanrakyat.com,- Kasus penganiayaan siswi SMAN di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, oleh temannya kini sudah damai melalui jalur diversi pada Kamis (25/05/2023).
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam proses diversi tersebut menghadirkan Balai Pemasyarakatan, Pekerja Sosial l, anak korban bersama ibu kandungnya. Serta anak yang memiliki konflik dengan hukum (pelaku) beserta ibu kandungnya, dan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Tasikmalaya.
“Kasus penganiayaan ini sudah selesai dengan hasil damai jalur diversi,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota. AKP. Agung Tri Poerbowo, Kamis (25/05/2023), di Mako Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga: Siswi SMA di Tasikmalaya Diduga Dianiaya Temannya, Ibu Korban Minta Keadilan
Agung menjelaskan, jalur diversi sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Proses diversi ini dilakukan melalui musyawarah melibatkan anak beserta orang tuanya atau walinya. Kemudian, pembimbing kemasyarakatan, serta pekerja sosial profesional,” terangnya.
Menurut Agung, putusan tersebut akan berketetapan hukum. Pihak Balai Pemasyarakatan akan langsung memprosesnya sesuai hasil diversi oleh pengadilan.
“Penyidik akan menunggu rekomendasi hasil diversi dari Bapas. Putusan pengadilan tentang hasil diversi akan segera dikeluarkan sekaligus menutup kasus penganiayaan siswi SMAN ini,” pungkasnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)