Beranda Berita Nasional Ratusan Petani Geruduk DPRD Pangandaran, Minta Usut Tuntas Penganiayaan dan Pengrusakan Rumah...

Ratusan Petani Geruduk DPRD Pangandaran, Minta Usut Tuntas Penganiayaan dan Pengrusakan Rumah di Wonoharjo

Unjuk-Rasa-di-DPRD-Pangandaran.jpg

harapanrakyat.com,– Ratusan petani, nelayan, dan mahasiswa di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat berunjuk rasa di halaman gedung DPRD Pangandaran, Kamis (25/5/2023). Aksi demonstrasi tersebut menuntut usut tuntas kasus penganiayaan dan pengrusakan rumah petani di Desa Wonoharjo oleh orang tak dikenal. Massa menuntut laporan petani segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.

“Upaya proses penegakan hukum kami bersama DPRD dan Polres Pangandaran menyepakati isi tuntutan akan menindaklanjuti isi tuntutan dan akan mengawal sampai ke pihak kepolisian LP dari petani tersebut,” kata Yosep Nurhidayat koordinator aksi kepada harapanrakyat.com.

BACA JUGA:  Mungkinkah Indonesia Menjadi Kejutan di Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026?

Baca Juga: Jembatan Wiradinata Rangga Jipang Pangandaran Dikabarkan Retak, DPRD Langsung Sidak

Yosep Nurhidayat menilai aksi penganiayaan dan pengrusakan rumah merupakan pidana murni. Ia pun menjelaskan, tindak pidana tersebut berawal dari konflik agraria di wilayah Desa Wonoharjo yang tak kunjung selesai dari tahun 2010.

“Lokasinya di hamparan Desa Wonoharjo, lahan eks Star Trust tersebut sudah berulang-ulang ada upaya kriminalisasi. Upaya intimidasi sampai kekerasan dan penggusuran,” jelas Yosep Nurhidayat.

BACA JUGA:  Penginapan Murah Subang: Daftar Alamat dan Tarif (2024)

Menurut Yosep, pihaknya menuntut DPRD Pangandaran membentuk tim terpadu untuk segera menerbitkan Perda terkait pertanahan dan pendayagunaan pemanfaatan tanah terlantar.

“Supaya pendayagunaan untuk masyarakat miskin yang tidak memiliki tanah, lahan prioritas dari tanah negara,” ungkap Yosep. 

Yosep menuturkan tanah yang menjadi sengketa awalnya memiliki SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan, kemudian keluar surat perizinan bangunan.

“Status dulu HGU berubah fungsi menjadi HGB dan menjadi hak sertifikat perorangan individu, padahal itu tanah negara. Kalau unsurnya perubahan tanah negara tersebut tanah HGU ke HGB, itu jadi lokasi prioritas untuk rakyat dulu. Karena HGU, prioritas tanah untuk cadangan warga para penggarap dan warga petani kalau untuk wilayah HGU,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kementerian Komunikasi Blokir Lebih dari 277.000 Konten Judi Online dalam Tiga Minggu

Yosep menambahkan, tanah sengketa eks perusahaan Star Trust seluas 336 hektar yang dibagi 4 wilayah yakni di desa Pananjung, Desa Wonoharjo, Desa Sukaresik dan Desa Cikembulan. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)