Beranda Berita Nasional Kasus Sawer Duit di KPU Garut Belum Usai, Ketua Nasdem Akan Penuhi...

Kasus Sawer Duit di KPU Garut Belum Usai, Ketua Nasdem Akan Penuhi Panggilan Bawaslu

Kasus-Sawer-Duit-di-KPU-Garut-Belum-Usai-Ketua-Nasdem-Akan-Penuhi-Panggilan-Bawaslu.jpg

harapanrakyat.com,- Kasus sawer duit partai Nasdem di halaman kantor KPUD Garut, Jawa Barat, belum usai.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, memastikan besok Senin (22/5/2023) melakukan pemanggilan terhadap ketua DPD Partai NasDem Garut, Diah Kurniasari.

Pemanggilan itu merupakan hasil pleno Bawaslu, dimana untuk melakukan investigasi, memerlukan klarifikasi tatap muka langsung, terhadap yang bersangkutan.

Ketua Bawaslu Garut, Ipa Hafsiah mengatakan, pemanggilan Ketua DPD Nasdem yang juga istri Bupati Rudy Gunawan, dilakukan untuk meminta klarifikasi secara tatap muka.

BACA JUGA:  Cara Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Australia Kualifikasi Piala Dunia 2026

Diah harus menjawab seluruh pertanyaan Bawaslu, buntut sawer duit di halaman kantor KPU saat daftar bacaleg beberapa waktu lalu.

“Besok masih investigasi dan klarifikasi, jadi besok untuk ketua DPD NasDem sama yang bacaleg atas nama Iwan, rencananya sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Jadi konfirmasi yang bersangkutan,” kata Ipa Hafsiah, Minggu (21/5/2023).

BACA JUGA:  30 Petugas Pertanian Jabar Asah Keterampilan Smart Farming di Bapeltan Cianjur

Baca juga: Saweran Bacaleg Nasdem, KPU Garut Berusaha Hentikan dan Protes tapi Tak Digubris

Ia menjelaskan, bahwa pihak KPU yang merupakan lokasi saweran duit, sudah dilakukan klarifikasi, termasuk Bacaleg yang ikut melakukan saweran duit atas nama Suherman.

“Jumat kemarin Ketua KPU sudah klarifikasi, sama dengan bacaleg atas nama Suherman,” tambahnya.

BACA JUGA:  Shin Tae-Yong memanggil sebanyak 26 pemain, ini daftarnya

Proses investigasi dan klarifikasi Bawaslu, buntut saweran duit yang dilakukan pengurus partai NasDem, sangat ditunggu publik.

Hal itu karena insiden sawer duit pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu, dilakukan di halaman kantor penyelenggara pemilu, yang seharusnya steril dari perilaku seperti itu. (pikpik/R8/HR Online/Editor Jujang)